skrinews.com Jakarta- Satuan Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya kembali mengamankan publik figur layar kaca. Kali ini tersangka atas nama ST diamankan pihak kepolisian atas dugaan penyalahgunaan penggunaan obat terlarang narkotika. Minggu (29/10/2017).
Pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan yang
didapatkan dari seorang pengemudi ojek berbasis online. Sang pengemudi
melaporkan bahwa dirinya telah mendapatkan orderan untuk mengantarkan
paket yang berisi narkoba dari lokasi Tebet, Jakarta Selatan menuju
kawasan Modern Land, Tanggerang Kota.
"Pada hari senin tanggal 23 Oktober 2017 seorang driver
ojek online bernama Haryanto mendapatkan order pengiriman paket tanpa
aplikasi dari Tebet menuju modern land Tangerang," kata Ajun Komisaris
Besar Polisi Calvin Simanjuntak.
AKBP Calvin mengatakan, awalnya pengemudi ojek online
tersebut menerima paket untuk diantarkan, merasa curiga kemudian
pengemudi melaporkan kepada pihak kepolisian. Dari paket tersebut
didapatkan narkoba, kemudian petugas melakukan penyamaran menjadi
pengantar barang tersebut.
"Driver tersebut curiga dan melapor, lalu kami kembangkan.
Dari paket tersebut diketahui isi paket berupa Narkoba, lalu dilakukan
penyamaran petugas," imbuhnya Calvin.
Sesampainya di tujuan, petugas yang menyamar menemui
seorang perempuan yang diketahui bernama ST dengan barang bukti berupa
ganja seberat 86,54 gram.
Saat ini tersangka ST tengah diamankan pihak Kepolisian di Mapolda Metro Jaya untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut.jsn