DIDUGA RAMLAN IFRAN TERANCAM DI COPOT DARI JABATAN DPRD KOTA BITUNG



Skrinews.com- Nasib Ramlan Ifran sebagai sekretaris (DPD) Partai Nasdem Kota Bitung sekaligus anggota DPRD Kota Bitung terancam dicopot dari jabatannya sebagai anggota DPRD.

 Pasalnya, KPU RI telah mengeluarkan surat pembatalan pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Anthonius Supit kepada Ramlan Ifran, Jumat (27/10).

Surat yang di terbitkan oleh KPU RI menimbulkan masalah yang serius buat Irfan dan pasti tentunya akan menjadi polemik baru.

 Sebagaimana isi Surat KPU RI Nomor 581/PY.04-SD/06/KPU/X/2017 tentang permasalahan PAW Kota Bitung dari Partai NasDem Sdr Anthonius Supit, proses PAW Anggota DPRD Kota Bitung bapak Anthonius Supit, tidak sesuai ketentuan aturan perundang undangan yang di berlakukan.

KPU Provinsi Sulut melakukan perintah kepada KPU Kota Bitung lakukan supervisi untuk mengajukan keberatan sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku dan membatalkan pelantikan PAW Anggota DPRD Kota Bitung Ramlan Ifran, karena ketentuan proses PAW tidak melakukan rekomendasi dari KPU Kota Bitung dan tidak sesuai dengan peraturan yang ada.


Diketahui usai pelantikan PAW pada  17 april 2017 yang lalu, KPU Kota Bitung tidak pernah menerima satu surat pun dari Pimpinan DPRD yang menyampaikan nama Anggota DPRD Kota Bitung Anthonius Supit yang diberhentikan antar waktu dan meminta nama calon pengganti antar waktu Ramlan Ifran sesuai aturan yang di camtumkan

Terbit nya Surat KPU RI, tanggal 13 Oktober 2017 dan diterima oleh KPU Propinsi Sulut, Senin 23 Oktober 2017 dan besoknya KPU Kota Bitung menggelar rapat pleno internal Kemudian mengirim Surat Nomor 49/SDM.14-SD/7172/KPU-Kot/X/2017 ke Pimpinan DPRD kota bitung tentang, mengajukan keberatan dan meminta membatalkan pelantikan PAW

Sammy Rumambi selaku Ketua KPU kota bitung menjelaskan, Surat yang di keluarkan KPU RI telah ditindaklanjuti dan secara resmi telah menyurat ke Pimpinan DPRD Kota Bitung agar membatalkan pelantikan PAW Anggota DPRD Kota Bitung Bapak Ramlan Ifran

Menurut Sammy " KPU berkewajiban menyampaikan atau membalas surat Pimpinan DPRD selambat lambatnya 5 hari dari ketentuan waktu sejak diterimanya surat pimpinan DPRD Kota Bitung di karenakan surat tersebut tidak ada".tandasnya(JEMMY I)