Kapolres Magelang Berhasil Mengungkap 3 Kasus Narkoba, 2 Diantaranya Shabu dan Obat-obatan

Skrinews.com, Magelang- Bertempat di ruangan Aula Kapolres Magelang akan dilakukan konferensi pers Jumat (26/10/2017) terkait berhasilnya mengungkap ada 3 kasus
narkoba, 2 diantaranya kepemilikan penguasaan narkoba jenis shabu.

AKBP Hari Purnama, SIK. SH  menjelaskan kepada para wartawan saat dilakukan konferensi pers, "Kemudian 1 diantaranya adalah obat-obat yang tergolong daftar G fisotropika, adapun kasus tropika jenis shabu diantaranya kami menangkap pelaku di daerah dusun Malian Desa Kali Negoro Kec Murtoyuda untuk tersangka RS yang bersangkutan kita tangkap karena menguasai satu paket shabu sebanyak 0,24 gram.

Ia melanjutkan keterangan pers di ruangan Kapolres Magelang, kemudian yang kedua tersangka inisial AS yang bersangkutan kita tangkap menguasai memiliki satu paket shabu sebanyak 0,55 gram, tersangka atas nama AS kami amankan di jalan Perung Jambi Wangi Indah Kec Secang Kab Magelang. Keduanya kita jerat pasal 112 ayat 1 UUD RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, dendanya 800 juta dan 8 miliyar dua-duanya sama pasal yang diterapkan," ucap AKBP Hari Purnama SIK SH

"Kemudian kasus atau memiliki menjual obat-obat daftar obat keras/G dengan tersangka inisial AT yang bersangkutan kita amankan di toko, dengan alamat Dusun Mertan Rt 001 Desa Banjar Negoro Kec Mertoyuda yang bersangkutan terbukti menjual obat-obatan yang berbahaya / daftar G itu ada 47 jenis obat keras atau obat D," tegas AKBP Hari Purnama Sik SH

"Karena apabila obat-obatan ini di konsumsi tanpa resep Dokter itu akan membahayakan bagi si konsumsi, kepada saudara AT kita jerat pasal 198 UUD RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Ancaman pidana denda paling banyak 100 juta," tegas AKBP Hari Purnama SIK. SH.

"Untuk obat-obatan yang bersangkutan dapat dari sales di luar kota, dampak yang mengkonsumsi obat tersebut hilang kesadaran dan melakukan hal-hal diluar kesadaran," ucap AKBP Hari Purnama Sik SH

"Terkait dugaan sales yang melakukan pelanggaran aturan masih di proses penyelidikan dapat darimana, kalau melanggar akan kami proses tentunya terkait obat daftar G pengguna harus dengan resep dokter," pungkas AKBP Hari Purnama.Sik SH

Penulis  : yayan suryana
Editor     : Wisman