Tim Saber Pungli Polda Kepri Tangkap Kadis Lingkungan Hidup Kota Batam – Hanya Gara-Gara Uang Rp 25 Juta.

SKRINEWS.COM, BATAM — Hanya karena uang Rp 25 Juta saja, akhirnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH Kota Batam, DP (56) meringkuk dalam jeruji besi. Sungguh sangat
memprihatinkan.

DP yang di kenal cukup supel di jajaran Pemko Batam, dan bertipe pekerja keras tersebut, di tangkap Tim Saber Pungli Polda Kepri, di kediamannya di Komplek Pengairan No 06 RT 006/RW 012, Sei Harapan, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, sekira Pukul 14.00 WIB, Senin, (23/10/2017).

12 tahun sudah DP menjabat sebagai seorang Kepala DLH Batam tiada tergantikan oleh siapapun juga, walau mutasi jabatan telah terjadi beberapa kali waktu, sudah cukup menyedot perhatian para pejabat di Pemko Batam.

Namun, kali ini perhatian itu kembali tersedot bukan karena masalah jabatan, melainkan ketika DP di tangkap (OTT) ,hanya karena uang yang tidak seberapa bagi seorang Kepala Dinas.

Tertangkapnya DP menjadi gamblang terdengar oleh siapapun di berbagai kalangan masyarakat Kota Batam, setelah Polda Kepri mengelar Konfrensi terkait OTT (Operasi Tangkap Tangan) itu, keesokan harinya, Selasa, (24/10/2017).

Konfrensi Pers terkait OTT terhadap DP tersebut, di pimpin oleh Kapolda Kepri, Irjen Pol Drs Sam Budigusdian SH MH, dimana disampaikan Sam, DP di tangkap bersama pengusaha.

“Ditreskrimum Subdit III Jatanras Polda Kepri menangkap DP bersama Amir alias AM (48), Direktur Telaga Biru Semesta, dugaan suap kegiatan tank cleaning di Kantor DLH senilai Rp 4 (empat ) Miliar,” jelas Kapolda Kepri, Sam Budi.

“Barang bukti yang diamankan, uang Rp 35 Juta, di bagi di dalam 3 (tiga) amplop. 1 (satu) amplop Rp 25 juta, masih di pegang DP. 2 (dua) amplop lainnya masing-masing Rp 5 (lima) Juta oleh Amir untuk dua staf DP,” lanjut Sam.

Tamat sudah riwayat karir Kepala Dinas DLH ini, dimana DP dan pengusaha Amir, di jerat dalam kasus dugaan tindak pidana suap dan atau gratifikasi, sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999.

Berdasarkan rilis yang diterima dari Kabid Humas Polda Kepri, Kombespol Drs S Erlangga, yang juga hadir pada press rilis tersebut, tersangka DP dijerat dengan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011, Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 12 A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011, Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011, Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011, Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dipidana dengan penjara paling singkat 1 (Satu) tahun dan paling lama 5 (Lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000.- (Lima Puluh Juta Rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000.- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).

Sedangkan terhadap tersangka AM, dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011, Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dan dijerat Pasal 5 Ayat (1) Huruf B, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011, Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Richi)