![]() |
Rapat pembahasan surat pembatalan pelantikan pergantian antar waktu |
Seharusnya Ketua Dewan menghadiri rapat tersebut untuk mengklarifikasi isi surat yang di berikan oleh KPU kepada DPRD, agar tidak menjadi polemik di dalam institusi DPRD Kota Bitung
Menurut legislator Kota Bitung Toni Yunus mempertanyakan kepada pimpinan sidang dikarenakan surat yang ditujukan oleh KPU, ada kemungkinan inprosedur yang terjadi di dalamnya
" apakah di lembaga ini yang di lakukan oleh pimpinan ada inprosedur atau tidak.Kalau tidak ada inprosedur maka rapat ini di tutup dan di bubarkan selesai, kalau ada inprosedur dalam penatapan PAW untuk Ramlan Ifran baru rapat di lanjutkan, silakan pimpinan melanjutkan rapat ini seperti apa dan silakan badan kehormatan menidaklanjuti persoalan ini" ujar Toni Yunus
Tambahnya lagi, "dan kalau surat ini di tujukan untuk DPRD agar melaksanakan pembatalan pelantikan PAW untuk Ramlan Ifran maka kemungkinan KPU salah alamat dan seharusnya surat tersebut di tujukan kepada Gubernur Sulut di karenakan SK PAW di tandatangani oleh Gubernur bukan DPRD, memang pelantikan atau pemberhentian calon tersebut jelas DPRD yang seharusnya melakukan pemberhentian menurut legislator"
Dan hasil rapat sementara DPRD belum membatalkan PAW, yang boleh membatalkan PAW hanya Gubernur. Hingga saat ini belum ada Surat Dari Gubernur Yang Membatalkan PAW tersebut.
Penulis:Jemmy
Editor : Wisman