Komnas Perlindungan Anak : HUKUM PERLINDUNGAN ANAK KORBAN PEDOFILIA

Gambar : Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dan Dr. AAA Ngr. Tini Rusmini Gorda, SH, MH di acara Launching dan Bedah Buku Senin 23/10/17 di Denpasar Bali.




Skrinews - Bali 23/10/17 : Buku yang ditulis Dr. AAA Ngr. Tini Rusmini Gorda, SH, MH tentang  Hukum Perlindungan Anak Korban Pedofilia yang menyajikan dan mengupas secara tuntas Formulasi kebijakan  dan citra hukum hukum pidana yang victimologis patut dan layak untuk dibaca dan dijadikan rekomendasi kepada pemerintah dan wakil rakyat untuk dijadikan sebagai dasar pembentukan regulasi untuk melindungi anak- anak dari para Pedofilia dan predator kejahatan seksual, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Aak dalam acara bedah buku Senin 23 Oktober 2017 di Gedung Aditorium Dwi Tunggal Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) Bali.

Mengingat maraknya kejahatan seksual terhadap anak di Indonesia dalam berbagai bentuk termasuk kekerasan seksual dalam bentuk "sodomi" yang dilakukan para predator anak, kehadiran buku yang mengupas secara tuntas kebijakan formulasi dan citra hukum untuk melindungi anak sebagai korban pedofilia telah meneguhkan  betapa pentingnya anak sebagai korban (Victomologis) mendapat perlindungan dan pemulihan terhadap harkat dan martabatnya. Sebab  kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi disekitar kita, baik yang dilakukan secara perorangan dan bergerombol (geng rape), oleh negara melalui ketentuan UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 mengenai penerapan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu) No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 yang mengatur tentang Perlindungan Anak,    telah ditetapkan sebagai kejahatan luar biasa setara dengan tindak pidana terorisme, narkoba dan korupsi, dengan demikian kejahatan seksual dalam bentuk sodomi yang dilakukan pedofilia adalah tindak pidana luar biasa dan harus ditangani oleh aparatus penegak hukum secara luar biasa dan berkeadilan bagi korban.

Arist Merdeka Sirait sebagai salah satu narasumber dari empat pembedah buku hukum perlindungan anak korban pedofilia merekomendasikan kepada penulis agar melakukan  revisi guna memberikan lebih banyak pembahasan terhadap korban pedofilia dan memberikan hak restitusi dari dampak tindak pidana kepada korban. Negara harus  hadir dan memastikan secara hukum guna memberikan hak atas ganti rugi pemulihan.

Sementara itu,  Dr. Achmaf Sofyan Direktur ECPAT Indonesia salah seorang pembahas mengkritisi dan untuk melengkapi  buku ini mendorong penulis  untuk memasukkan instrumen-instrumen international tentang Hak asasi manusia dan opsional protokol kejahatan seksual,  karena kejahatan yang dilakukan para Pedofilia merupakan kejahatan international (transnasional crime).

Selain Arist,  Achmad Sofyan,  Prof Dr. Koesno Adi, SH, MS pakar Victomologi dan Hukum Pidana Anak dan Prof Dr. I Nyoman Nurjaya, SH, MH pakar Kriminologi dan Guru Besar FH Universitas Brawijaya, mengapresiasi Dr. Ngr. Tini  Rusmini Gorda yang telah berhasil mengupas hukum perlindungan anak korban pedofilia dalam perspektif victimologis dan kriminologi.

Prof Dr. Koesno Adi dalam persfektif victimologis lebih menekan bahwa masalah perlindungan anak korban pedofilia merupakan masalah yang harus dijadikan mainstream dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan manusia dan masyarakat Indonesia. Pendekatannya pun harus konprehensif  dan lintas sektoral. Artinya bukan hanya pendekatan hukum melainkan juga pendekatan ideologi,  politik, ekonomi, budaya sosial bahkan teknologi.

Sementara Prof Nurjaya dalam perspektif kriminologi merekomendasikan agar penulis menggunakan hasil temuannya untuk dijadikan rekomendasi untuk melahirkan undang-undang yang lebih memberikan kepastian hukum yang berkeadilan dan pemulihan  bagi korban akibat dari tindak pidana pedofilia .

Launching dan bedah buku yang dihasilkan oleh 4 Srikandi FH Universitas Pendidikan Nasional dibuka oleh Prof Dr. Yohana S Yembise Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang diwakili oleh Dr. Lies Rosdianty MSi Deputy Perlindungan Anak Kemen PPPA dan  dihadiri ratusan peserta yang datang dari para pegiat  dan pemangku kepentingan perlindungan anak,  kalangan akademisi dan kampus, Jurnalis, Organisasi perempuan,  mahasiswa, serta anggota dewan dan para pejabat dikalangan pemerintahan Bali.

Arist menambahkan, Komisi Nadional Perlindungan Anak sebagai lembaga independen dibidang pembelaan dan  Perlindungan anak di Indonesia, dengan hati yang tulus juga memberikan apresiasi kepada 4 Srikandi FH Undiknas yang telah berhasil melahirkan karya ilmiah yang akademis diantaranya Dr. AAA Ngr. Tini Rusmini Gorda,SH, MH dengan karya bukunya Hukum Perlindungan Anak korban Pedofilia, Dr. AAA Ngr Sri Rahayu, SH, MH Bukunya Prinsip Perjanjian Kredit Menurut Hindu, Dr. Ni Nyoman Yuwita Arsawati, SH, MH Menyoal Sanksi Pidana Anak dan Dr. Ida Ayu Sadyini, SH, MH dengan karya bukunya sanksi Perkawinan terlarang di Bali dulu dan masa kini.

Diakhir acara Gung Tini sipenulis buku mengajak para  aparatus penegak hukum yang menangani perkara pedofilia anak untuk merasakan aspek victimologi yakni hancurnya masa depan anak dan bangsa akibat pedofilia. (Red)