Penuhi Target 18 Juta Sertifikat Tanah, Jokowi Harus Ganti Menteri ATR/BPN Dengan Profesional

SKRINEWS.COM-BELAKANGAN, hampir setiap minggu dalam Kunjungan Kerja (Kunker) ke daerah, masyarakat menyaksikan melalui layar kaca atau membaca melalui media
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan sertifikat tanah kepada rakyat.

Apa yang dilakukan Jokowi itu, tentu saja membuat rakyat gembira
karena dengan mudah dan cepat mendapat sertifikat tanah. Apalagi,
sertifikat tanah itu mereka dapat secara cuma-cuma alias tanpa harus
mengeluarkan uang.

Memang, sudah ribuan sertifikat yang dibagikan pemerintah kepada
rakyat. Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tampak begitu bersemangat melaksanakan tugas dan kewajibannya atas perintah presiden.

Namun, apa yang dilakukan Kementerian ATR/BPN itu perlu disikapi
dengan bijak semua pihak. Pertama adalah pernyataan Jokowi yang akan membagikan lima juta sertifikat tanah kepada rakyat tahun ini.

Tidak tanggung-tanggung, orang pertama di Indonesia itu menjanjikan untuk menyerahkan enam juta sertifikat tanah kepada rakyat tahun depan. Dan, tahun berikutnya tujuh juta sertifikat serupa untuk rakyat.

Delapanbelas juta sertifikat tersebut, tentu saja jumlah yang tidak sedikit. Yang menjadi pertanyaan, apakah target 18 juta sertifikat seperti dicanangkan tersebut tercapai. Atau ini hanyalah selogan dari pemerintahan Jokowi semata untuk menyenangkan hati rakyat.

Pertanyaan tersebut sangat beralasan. Soalnya, Kementrian ATR/BPN
bukan dipimpin orang profesional dengan tenaga yang juga profesional
pada bidangnya. Soalnya, Jokowi menempatkan tokoh politik sebagai Menteri ATR/BPN.

Kenerja tokoh politik belum tentu mumpuni, apalagi kalau yang bersangkutan tidak memiliki keahlian dibidangnya. Yang lebih parah lagi 2018 sudah memasuki tahun politik. Tahun berikutnya Indonesia juga sudah disibukan dengan Pemilu Legislatif (Pileg) serta Pemilihan Presiden (Pilpres).

Tokoh-tokoh politik termasuk mereka yang duduk dalam kabinet bakal disibukan dengan tugas lain. Pemikiran mereka bakal terpecah antara tugas sebagai pembantu presiden pada satu pihak dan tugas partai politik tempat tokoh itu bernaung pada pihak lain.

Sebagai contoh, apa yang terjadi pada periode periode sebelumnya, begitu memasuki tahun politik, para tokoh politik yang berada dalam jajaran pemerintahan tidak lagi konsentrasi menjalankan tugasnya sebagai pembantu presiden.

Bahkan dia sudah sibuk menjalankan tugas di partai politik, dimana mereka bernaung. Dengan begitu, amanah yang ditugaskan kepada mereka terbengkalai begitu saja, tanpa tokoh itu merasa berdosa.

Karena itu, sekarang yang menjadi pertanyaan, apa bisa diharapkan 18 juta sertifikat tersebut diselesaikan sesuai dengan jadwal. Untuk tahun ini saja, dari target 5 juta sertifikat tanah yang diminta Presiden Jokowi, baru ribuan saja yang sudah diserahkan kepada rakyat. Sisanya yang begitu banyak belum mampu dirampungkan Kementerian ATR/BPN.

Perlu dicatat serta di pahami termasuk oleh Presiden Jokowi bahwa BPN tersebut adalah lembaga teknis. BPN adalah lembaga yang oleh  pendiri sekaligus pembuat Undang-Undang Pokok Agraria (UU PA) yang nota bene para Pakar Hukum Pertanahan berharap lembaga ini dipimpin orang memang orang ahli dan cakap pada bidang pertanahan.

Itu artinya, orang yang dipercaya memimpin Kementerian ATR/BPN mengerti betul mengurusi apa yang menjadi hak mendasar rakyat Indonesia untuk mendapatkan kepastian Hukum akan sertipikat atas tanah mereka.

Berikutnya adalah persoalan sengketa pertanahan yang begitu banyak dan bersifat menahun. Persoalan sengekta pertanahan ini tak kunjung selesai. Yang menjadi korban atas sengketa tanah tersebut selalu saja rakyat kecil, rakyat miskin yang belum melek hukum.

Bahkan banyak kita saksikan pejabat Kantor Pertanahan dibuat tidak berdaya sama sekali tatkala menghadapi putusan pengadilan yang kadang terasa tidak adil karena kekuatan pemilik modal menguasai dan mempengaruhi putusan Pengadilan.

Walaupun berbagai Peraturan telah dibuat dan Undang-undangnya juga sangat jelas tetapi masih diperlukan kecakapan dan keberanian dari pejabat atau pimpinan dari Kementerian ATR/BPN ini untuk mengatasi dan menyelesaikan persoalan persoalan berkaitan dengan tugas-tugas lembaga ini.

Saya memandang Kementrian ATR/BPN tersebut merupakan lembaga
tehnis bersifat administratif serta memerlukan pemimpin cakap dan memahami hukum-hukum pertanahan yang memang khusus dan spesifik

Karena kekhususan dan spesifiknya, tugas yang diemban lembaga ini selayaknya dipimpin orang yang memahami betul permasalahan yang terjadi Kementrian ATR/BPN.

Karena itu, Jokowi harus mengganti atau merombak kabinetnya yang ada sekarang kalau dia tidak ingin target 18 juta sertifikat tanah itu gagal. Penggantinya jelas, bukan anggota partai politik tetapi profesional yang benar-benar mengerti dengan bidang yang dia pimpin.

Jangan hanya karena kepentingan politik dan bargaining politik, rakyat terus menjadi korban. Hal tersebut semata-mata karena ketidak mampuan Kementerian ATR/BPN melayani dan menyelesaikan permasaalahan rakyat.

Karena itu, menjadi benar keraguan saya, bahkan masyarakat tatkala sesumbarnya Presiden Jokowi mendengung-dengungkan pemberian jutaan sertifikat tanah buat rakyat pada akhir masa jabatannya 2019 hanya terealisir sebagian kecil saja janjinya tersebut.

Untuk itu, yang perlu diperhatikan khususnya wakil rakyat, terutama Komisi II yang bermitra dengan Kementrian ATR/BPN mengawasi pelaksanaan sertifikasi tanah ini.

Soalnya, untuk memenuhi keinginan Jokowi memenuhi kebutuhan dan melayani rakyat atas pensertipikatan jutaan bidang tanah itu adalah disetujui dan digelontorkan Dana APBN yang tidak sedikit jumlahnya.

Anggaran triliunan rupiah tersebut, perlu menjadi perhatian serius dan mendapat pengawasan ketat dari para wakil rakyat selaku pengemban amanah. Soalnya, tanpa pengawasan yang ketat, dana begitu banyak mudah diselewengkan.

Yang perlu diingat adalah, dana sebanyak itu adalah uangnya rakyat. Uang itu harusnya digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat. Bakal menjadi slogan dan kebohongan belaka serta pekerjaan sia-sia jika memberikan kepercayaan dan amanah kepada orang yang bukan ahlinya.

Karena itu, sudah saatnya Kementerian ATR/BPN tersebut dipimpin orang karier atau yang memang ahli dibidang pertanahan. Orang ahli tersebut tentu saja ada di badan pertanahan nasional.

Hal tersebut tentu saja selaras dengan janji Presiden Jokowi tiga tahun silam. Salah satu janji Jokowi bila dipercata rakyat sebagai, tidak bakal membagi-bagi kursi kabinet kepada partai politik, tetapi menempatkan tokoh profesional di bidangnya untuk membantu kepala negara.

Dengan tidak ditempatkannya profesional sebagai anggota kabinet Jokimi di Kementerian ATR/BPN, wajar rakyat beranggapan bahwa penyerahan sertipikat tanah untuk rakyat tersebut tidak lebih dari Pencitraan Semata.

H. Anhar Nasution

Ketua Umum Forum Anti Korupsi dan Advokasi Pertanahan (Fakta)