SKRINEWS.COM Bekasi- Polres Metro Bekasi Kota berhasil membongkar sindikat pencuri berkedok bisnis pembantu rumah tangga.
Keberhasilan ini diungkapkan jajaran Reskrim Polres Bekasi
Kota selasa tanggal 24 oktober 2017,pukul 12.00 wib , bertempat di aula
Polres Metro Bekasi Kota terkait dengan kasus pencurian dengan pemberatan (
psl 363 ayat 1 KUHP).
Dasar penyidikan polisi, LP/1030/k/VIII/2017 Bekasi Kota 25
Agustus 2017. Tiga pelaku, Sumantono alias SM, 45, Susianti, Mika alias
SS, 42 seorang perempuan dan Kusmanto als KS masih buron.
Menurut polisi, pelaku SS (perempuan) berpura2 sebagai pembantu rumah tangga dengan menggunakan identitas palsu.
Sewaktu majikan pergi dan pelaku SS tinggal sendiri di
rumah, pelaku melancarkan aksinya dgn terlebih dahulu menghubungi pelaku
SM dan KS utk membantu melancarkan aksinya.
Dari pemeriksaan sementara pelaku sudah melakukan aksi nya
sebanyak 7 kali ,diantaranya wilayah Jakbar, Jaksel dan Jaktim serta
Bekasi Kota.
Sejumlah barang bukti diamankan polisi antara lain, satu
unit sepeda motor Xion nopol B 3100 FPZ. Satu buah kalung warna putih
berikut bandulnya. Satu buah kalung warna kuning berikut bandulnya. Satu
buah jam tangan merk Fosil. Satu buah dompet perempuan, danfles dist
(rekaman cctv).
Menurut polisi pelaku dapat dikenakan pasal tindak pidana
pencurian dengan pemberatan : pasal 363 (2) ke 4,ancaman hukuman 9
tahun.
Penulis : JSN
Editor : Wisman
Editor : Wisman