DPRD BANYUWANGI SELAMATKAN     SLB PGRI DARI KEBIJAKAN CAMAT


         Suasana hearing di DPRD

Skrinews - Banyuwangi, Akibat pihak kepala desa dan Camat rogojampi bersikeras akan melakukan eksekusi pengosongan secara paksa terhadap Sekolah luar biasa PGRI rogojampi banyuwangi jawa timur.Pihak Anggota komisi 1 DPRD kabupaten banyuwangi lakukan sidak secara mendadak selasa 20/11 dilokasi proses belajar anak anak SLB PGRI yang berada didesa lemahbangdewo yang selama ini menempati tanah aset desa.

Team Komisi I DPRD dalam hal ini Handoko merasa keberatan atas tindakan Kades Lemahbangdewo beserta Camat Rogojampi yang tanpa mempertimbangkan segi kemanusiaan akan keberadaan anak anak disabilitas yang sangat membutuhkan pendidikan, ungkap Handoko usai sidak.

   Secara sepihak 20/11 kepala desa bersama Camat Rogojampi dengan sewenang wenangnya akan melakukan penggusuran SLB PGRI tanpa memberikan tempat untuk

belajar mengàjar yang baru dan layak. Sehingga terkesan menelantarkan siswa siswi SLB PGRI Rogojampi.


Akibat ketidak bijakan Camat Rogojampi dalam menyelesaikan permasalahan antara kepala desa Lemahbangdewo dengan pihak yayasan SLB PGRI Rogojampi , Komisi IV DPRD Kabupaten Banyuwangi memanggil kedua belah pihak 22/11 untuk mediasi permasalahan yang  tidak bisa diselesaikan oleh pihak camat Rogojampi.ungkap Salimi. "Seandainya  camat Rogojampi tanggap dan bijak dalam menyelesaikan permasalahan SLB PGRI pihak DPRD tidak akan melakukan pemanggilan terhadap pihak yang bersengketa, seperti saat ini " tambah Salimi selaku ketua Komisi IV DPRD banyuwangi diruang hearing.


Adapun acara hearing SLB PGRI dihadiri camat rogojamp, kades lemahbangdewo, kepala sekolah SLB PGRI serta beberapa  pengurus yayasan PGRI kab Banyuwangi.


 Akibat desakan anggota DPRD Komisi IV khususnya Made sawastiko (dari dapil II fraksi PDIP) berharap agar pihak camat rogojampi dan kades lemahbangdewo bersedia memberikan tempat baru yaitu  di kantor desa lama dengan persyaratan harus layak untuk proses belajar mengajar.

Dan selama belum ada tempat baru yang layak untuk proses belajat mengajar pihak kepala desa lemahbangdewo beserta camat rogojampi tidak berhak menggusur  keberadaan SLB PGRI yang selama ini menempati tanah aset desa ,


 Bahkan Made swastiko menambahkan "bahwa keberadaan siswa siswi SLB PGRI yang notabene memiliki kekurangan  fisik dan mental   telah dianggap meresahkan dan mengganggu hanyalah alasan yang dibuat buat oleh pihak kepala desa lemahbangdewo". (Ahmad)