Pelaku Penikaman Buron Selama 2 Hari Akhirnya Terciduk

Foto tersangka JG usai ditangkap oleh team anti bandit Polsek Aertembaga Bitung
skrinews.com Sulut-JG alias Jo setelah buron kurang lebih selama 2 hari atas kasus penikaman terhadap korban Steven Rumawung (34) warga Kelurahan Aertembaga di Pub Hollywood Hotel Nalendra,akhirnya berhasil diciduk  di Desa Sea Kec, Pineleng, Sulut, sabtu(26/11/2017) oleh tim anti Bandit Polsek Aertembaga Bitung

Sebelumnya JG alias Jo sempat bersembunyi di wilayah Politeknik Kairagi Manado, ketika merasa persembunyiannya sudah terendus JG pun pindah ke Desa Sea

Namun tidak berapa lama di desa Sea, JG pun berhasil  diciduk tanpa perlawanan berikut barang bukti sebilah pisau yang digunakan pada saat melakukan tindakan penganiayaan

Diketahui sebelumnya pada kamis lalu(24/11/2017) bahwa JG  melakukan tindak penganiayaan dengan senjata tajam yakni menggunakan pisau hingga mengakibatkan korban Steven Rumawung (34) luka serius di bagian dada kiri dan harus mendapatkan perawatan intensif di salah satu Rumah Sakit di Kota Bitung 

Saat ini, tersangka JG sudah diamankan di Polsek Aertembaga Bitung, guna pemeriksaan lebih lanjut. seperti dilansir dari Reportasesulut.com, " bahwa tersangka dijerat Pasal 351 Ayat 2, ancaman hukuman 5 tahun dan subsider Pasal 351 Ayat 1 dan Pasal 2 tentang UU Darurat No 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 10 tahun " pungkas Iptu Destam Dumat, Kapolsek Aertembaga
( tzr/sur)