![]() |
Foto tersangka JG usai ditangkap oleh team anti bandit Polsek Aertembaga Bitung |
Sebelumnya JG alias Jo sempat bersembunyi di wilayah Politeknik Kairagi Manado, ketika merasa persembunyiannya sudah terendus JG pun pindah ke Desa Sea
Namun tidak berapa lama di desa Sea, JG pun berhasil diciduk tanpa perlawanan berikut barang bukti sebilah pisau yang digunakan pada saat melakukan tindakan penganiayaan
Diketahui sebelumnya pada kamis lalu(24/11/2017) bahwa JG melakukan tindak penganiayaan dengan senjata tajam yakni menggunakan pisau hingga mengakibatkan korban Steven Rumawung (34) luka serius di bagian dada kiri dan harus mendapatkan perawatan intensif di salah satu Rumah Sakit di Kota Bitung
Saat ini, tersangka JG sudah diamankan di Polsek Aertembaga Bitung, guna pemeriksaan lebih lanjut. seperti dilansir dari Reportasesulut.com, " bahwa tersangka dijerat Pasal 351 Ayat 2, ancaman hukuman 5 tahun dan subsider Pasal 351 Ayat 1 dan Pasal 2 tentang UU Darurat No 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 10 tahun " pungkas Iptu Destam Dumat, Kapolsek Aertembaga
( tzr/sur)