PELAKSANAAN EKSEKUSI RUMAH DI LOKASI PASARTUA, TELAH MENIMBULKAN KETEGANGAN OLEH WARGA..


Skrinews.com,BITUNG: Surat EKSEKUSI  yang dikeluarkan oleh pengadilan tinggi kota bitung Atas nama pemohon Hengki salindeho selaku pemohon eksekusi, kepada tergugat 1atas nama newal ( senga) putusan eksekusi tersebut telah dilaksanakan hari ini tgl 22- 11/2017

surat putusan eksekusi untuk pengosongan di tiga tempat yang berbeda yaitu kelurahan bitung tenga (pasartua) kelurahan kakentura 2 dan ruko pateten 1, sementrah eksekusi yang dilakukan oleh pihak pengadilan dilokasi bitung tengah (pasartua) dihadang oleh keluarga tergugat (senga)

sempat terjadi tarik menarik dengan keluarga dan petugas pelaksanan  EKSEKUSI terhenti, ahrinya ketegangan yang terjadi dapat dipadamkan oleh pihak kepolisian dan pelasanaan EKSEKUSI dapat dilaksankan

Senga' selaku tergugat mengatakan seharus nya pelaksanaan EKSEKUSI belum bisa di laksanakan, karena proses persidangan belum selesai, dan saya heran kenapa lokasi ruma yang terletak dipasartua tidak ada surat sertifikat kok masuk juga daftar EKSEKUSI ada apa ini? sedangkan tanah tersebut milik dari pemerinta, bukanlah milik pemohon hengki,

Saya hanya bisa pasrah dan meneteskan air mata denga kejadian yang menimpa kepada saya dan keluarga, karenakan saya hanya rakyat kecil yang tidak tau  apa apa dan lemah, tidak tau lagi akan tinggal diman- kepada siapa saya akan mengadu dan minta perlindungan hukum yang seadil adilnya,

Pengamanan EKSEKUSI dilokasi pasartua diperketat oleh kepolisian, agar pelaksanaan berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan kontroversi oleh warga tersebut.

Penulis: jemmy Ishak