Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Telah Melakukan Penangkapan Pelaku Home Industri Psikoterapika Jenis Extacy (INEX)


Skrinews.com, Jakarta- Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Telah Melakukan Penangkapan dan Pengungkapan Terhadap Pelaku Home Industri Psikoterapika Jenis Extacy (Inex), pada hari Senin (20/11) sekitar pukul 16.00 wib. Press Rilis di selenggarakan di Kapolres Metro Jakarta Pusat, yang dipimpin langsung oleh Kombes Pol Suyudi Aria Seto Rabu (22/11).

Kombes Pol Suyudi menjelaskan saat konferensi pers di Kapolres Metro Jakarta Pusat, pada hari Minggu tanggal 19 November 2017 sekitar pukul 21.00 wib. Subnit 2 Unit 1 Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat melakukan Undercover di Room karaoke Nomor 910 Hotel Fashion Jl. Gunung Sahari Jakarta Pusat.

Anggota melakukan penyamaran sebagai tamu karaoke dan dikenalkan kepada tersangka IN al Jack yang sudah dikenal sebagai pengedar Narkotika dan Psikoterapika, tersangka ketika itu menawarkan kepada anggota Narkotika jenis sabu dan Psikoterapika jenis Extacy," tutur Kombes Pol Suyudi.

Mengetahui bahwa tersangka IN al Jack membawa Narkotika dan Psikoterapika langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka IN al Jack, telah disita dari tangan tersangka 1(satu) bungkus plastik klip kecil berisikan Kristal putih jenis sabu dan 10 (sepuluh) butir Pil Psikoterapika jenis Extacy yang diantaranya 5butir Extacy logo apple warna hijau tua dan 5 butir pil extacy logo AS warna hijau muda.

Ia melanjutkan, dari keterangan tersangka bahwa untuk Narkotika jenis sabu diperoleh dari orang yang bernama Wily (DPO) dan 10 butir pil extacy diperoleh dari tersangka NS (tertangkap).

Berkembang dari keterangan IN al Jack kemudian pada hari senin tanggal 20 November 2017 sekitar pukul 14.30 wib Unit I Subnit 2 Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, berdasarkan laporan informasi telah melakukan undercover sebagai pembeli Psikoterapika jenis Extacy dan berhasil menangkap tersangka NS di Loby Apartement Mediterania Gajah Mada Jakarta Barat (depan Indomaret). Dari hasil interogasi terhadap tersangka YS al UDA yang beralamat di Jl. Kampung Rawa Sawah 2 Rt. 006/013, Kel Kampung Rawa Kec. Johar Baru Jakarta Pusat," tegas Kombes Pol Suyudi.

Ia menambahkan, tersangka NS menjuak perbutir Psikoterapika jenis Extacy tersebut kepada tersangka IN al Jack seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

"Berdasarkab keterangan tersangka YS Unit 1 Subnit 2 dipimpin langsung Kait 1 AKP Riki Yariandi, SH, SIK melakukan tindakan mendatangi lokasi yang diduga dijadikan sebagai tempat pembuatan Psikoterapika jenis Extacy. Ketika berada dilokasi Unit 1 Subnit 2 berhasil menangkap tersangka YS al UDA tanpa adanya perlawanan, tersangka YS mengakui bahwa 10 (sepuluh) butir Psikoterapika jenis Extacy yang disita dari tersangka IN al Jack dan tersangka NS tersebut diperoleh darinya," ucap Kombes Pol Suyudi.

Tersangka YS al UDA bisa menyediakan Psikoterapika jenis Extacy tersebut karena dengan sengaja membuat sesuai pesanan tersangka NS," ucap Kombes Pol Suyudi.

Kombes Pol Suyudi melanjutkan, keterangan tersangka YS al UDA menerangkan bahwa bener telah menyediakan Psikoterapika jenis Extacy sesuai pesanan tersangka NS sudah banyak 2 (dua) kali pembuatan dan pengiriman. Pada pembuatan pertama tanggal 19 November 2017 pesanan tersangka NS sebanyak 10 butir ( 5 butir logo apple warna hijau tua dan 5 butir logo AS warna hijau muda) yang kemudian disediakan untuk tersangka IN al Jack.

Pembuatan kedua hari Senin tanggal 20 November 2017 NS memesan sebanyak 10 butir ( 5 butir warna pink dan 5 butir warna ungu).  Tersangka YS menerangkan bahwa bahan baku untuk membuat Psikoterapika jenis Extacy tersebut adalah dari promag, Neonapacin dan zat Amphetamine yang sudah di haluskan jadi satu, yang kemudian diberi sedikit air dan dicampurkan jadi satu.

Oleh tersangka bahan baku tersebut masukan kedalam alat pencetak untuk memadatkan kembali menjadi butir Psikoterapika jenis Extacy.l," tambahnya.

"Pengakuan tersangka dalam bisnis haramnya tersebut baru 2 (dua) kali membuat sesuai pesanan tersangka NS," ucap Kombes Pol Suyudi Aria Seto, SIK.

Hasil pengecekan sementara Psikoterapika jenis Extacy yang dibuat oleh tersangka YS al UDA, hasil lab Puslabfor Bareskrim Mabes Polri menerangkan bahwa 10 butir ( 5 butir logo apple warna hijau tua dan 5 butir logo AS warna hijau muda) yang disita dari tangan tersangka IN al Jack tersebut dan dibuat oleh tersangka YS al UDA adalah Positif mengandung Zat Amphetamine untuk berlogo Apple warna hijau tua. 5 butir extacy logo AS warna hijau muda adalah negative mengandung Zat Amphetamine Extacy dengan kategori palsu.

Kombes Pol Suyudi melanjutkan, tersangka dalam pengelohan Psikoterapika jenis Extacy menggunakan bahan Promag, Neonapacin dan Zat Amphetamine.

Namun jika tersangka YS al Uda tidak mendapatkan bahan baku Zat Amphetamine maka untuk bahan baku hanya menggunakan Promag dan Neonapacin untuk meraih keuntungan lebih. Kombes Pol Suyudi melanjutkan setiap 10 butir Psikoterapika jenis Extacy dijual tersangka YS al UDA kepada tersangka NS sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).

Pasal yang dikenakan/disangkakan yaitu Pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) jo pasal 132 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 196 Undang Undang Republik Indonesia Kesehatan dengan ancaman pidana lama 10 tahun," pungkas Kombes Pol Suyudi Aria Seto, SIK. Saat.mengakhiri konferensi pers di Kapolres Metro Jakarta Pusat.


Penulis   : wit/agn
Editor      : Awd