BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Laporan akhir tahun KPK: aset dan potensi kerugian negara yang diselamatkan capai Rp2 triliun lebih



SKRINEWS. COM
28 Desember 2017


Komisi Pemberantasan Korupsi sepanjang tahun 2017 mengungkapkan penyelamatan aset dan potensi kerugian negara senilai Rp2,67 triliun.

Dalam laporan akhir tahunnya, Rabu (27/12), lembaga tersebut mengatakan upaya pencegahan telah meningkatkan pendapatan negara di berbagai sektor, antara lain kehutanan dan mineral dan batu bara (minerba).

Di tahun 2017, KPK juga menyatakan berhasil mengembalikan dana sebesar Rp188 miliar kepada negara dalam bentuk pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari penanganan perkara.

Terlepas dari pencapaian tersebut, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan bahwa KPK perlu bergerak lebih cepat dalam menangani kasus korupsi, khususnya dalam penahanan tersangka.

Menurut laporan kinerja KPK di tahun 2017, terjadi peningkatan pendapatan negara dari sektor kehutanan sebesar Rp1 triliun dan dari sektor minerba Rp1,1 triliun berkat upaya pendampingan yang dilakukan lembaga tersebut.

Kasus KTP elektronik

KPK juga membantu Kementerian Kesehatan menyelamatkan aset tanah senilai Rp374 miliar dan membantu PT KAI memaksimalkan pendapatan dari pemanfaatan lahan Right of Way oleh pihak ketiga hingga Rp78 miliar. Sumber pemasukan negara lainnya yaitu dari barang gratifikasi yang ditetapkan sebagai milik negara, dengan nilai total Rp144 miliar.

Sedangkan PNBP dari penanganan perkara mencapai Rp188 miliar, termasuk pendapatan hasil lelang barang sitaan dari perkara korupsi serta pencucian uang sebesar Rp82 miliar.

Sepanjang 2017, KPK dilaporkan menangani 113 kasus korupsi dengan kasus korupsi yang paling menjadi sorotan publik agaknya adalah kasus korupsi KTP elektronik yang diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun.

Kasus ini menyeret sejumlah nama pejabat publik antara lain mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto serta, yang paling populer, mantan ketua DPR dan ketua umum Partai Golkar Setya Novanto.

Beberapa catatan

Terlepas dari pencapaian KPK di tahun 2017, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat beberapa hal yang menurut mereka perlu menjadi bahan perbaikan lembaga antirasuah tersebut. Salah satunya merujuk pada kasus korupsi KTP elektronik, KPK dinilai terlambat menahan Setya Novanto setelah politikus itu ditetapkan sebagai tersangka.

"Sehingga buntutnya jadi panjang, ada segala macam insiden," kata peneliti ICW Lalola Esther.

Insiden yang disebut Lalola yaitu mangkirnya Setya Novanto dari berkali-kali pemanggilan KPK dengan alasan sakit dan alasan lainnya, termasuk kecelakaan lalu lintas .

Menurut Lalola, KPK seharusnya segera melakukan penahanan setelah "percaya diri" untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, apalagi jika tersangka itu terkenal 'licin'. Ia menduga, seandainya Setya Novanto sudah ditahan sejak penetapan tersangka pertama, mungkin KPK akan menghemat waktu untuk menangani pokok perkaranya.

"Apa yang terjadi para perkara Setnov kemarin bisa jadi catatan dan pelajaran buat KPK supaya ke depannya kalau memang ada tersangka atau calon-calon tersangka yang punya kriteria semacam itu harus langsung gerak cepat," kata Lola.
Setya Novanto disebut Lalola Esther dari ICW sebagai sosok yang 'licin' dan seharusnya segera ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KTP elektronik.

Catatan kedua terkait serangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.

ICW menilai tidak ada dukungan yang cukup dari KPK untuk mendorong penyelesaian perkara Novel antara lain karena dorongan dari masyarakat sipil untuk wacana soal pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) malah tidak didukung oleh KPK itu sendiri.

"Kita mendorong terbentuknya TGPF karena merasa kerja kepolisian dalam mengungkap perkara Novel Baswedan tidak cuma jalan di tempat, tapi juga diduga tidak ditangani sama sekali.

"Dan dengan perkembangan yang sangat lambat ini KPK juga masih menaruh kepercayaan kepada kepolisian, bukannya mengambil sikap tegas berada di belakang Novel dan mendorong presiden untuk membentuk tim gabungan pencari fakta."

Menanggapi hal ini, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan pihaknya masih mendorong kepolisian untuk menyelesaikan kasus Novel.

"Nanti kita lihat lagi misalkan sampai beberapa saat kemudian enggak ada ya... kita lihat lagi perkembangannya," tegasnya.

Tekanan dari DPR

Pada tahun 2017, tekanan terhadap KPK muncul dalam bentuk panitia khusus (pansus) hak angket di DPR.

Pansus dibentuk setelah di persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, KPK menyebut politisi Hanura Miryam S. Haryano ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III DPR agar tidak mengungkap kasus korupsi dalam proyek pengadaan tersebut. Langkah ini menjadi kontroversi karena dianggap beberapa kalangan sebagai upaya pelemahan KPK.
KPK merasa puas dengan pencapaian penyelamatan aset dan potensi kerugian negara karena korupsi.

Meski masa kerja Pansus berakhir 28 September 2017 -60 hari setelah dibentuk- panitia tersebut belum dibubarkan dengan alasan belum bisa memberikan kesimpulan atau rekomendasi kerja karena belum mendapat keterangan dari pihak KPK.

Namun beberapa partai mulai mengundurkan diri dari Pansus: yang terbaru ialah Golkar setelah pergantian kepengurusan.

Pansus hak Angket dan tuduhan safari 'mencari kesalahan KPK'Masa kerja Pansus KPK diperpanjang, empat fraksi boikot Rapat Paripurna DPR

Pengunduran diri beberapa partai, menurut Lola, semakin menguatkan dugaan bahwa pembentukan Pansus bertujuan mengganggu KPK. Ini juga menunjukkan bahwa dukungan partai politik terhadap KPK bersifat 'musiman' tergantung kepentingannya.

"Tadinya fraksi Golkar, misalnya, dia dukung Pansus angket terus setelah ada pergantian karena ketuanya tertangkap, terus sekarang sudah jadi terdakwa, kemudian berubah lagi jadi menarik dukungan dari Pansus. Yang lain fraksi-fraksi juga sudah ada yang menarik diri."

Lola mengatakan langkah KPK dalam merespon Pansus angket ini juga perlu diapresiasi.

KPK secara tegas pada posisi tidak mengakui kewenangan DPR untuk memanggil KPK dalam konteks pelaksanaan hak angket.

Menurut ICW, KPK tidak termasuk dalam subyek yang disebutkan dalam Pasal 79 UU MD3 karena undang-undang tersebut mengatur bahwa hak angket digunakan untuk menguji kebijakan lembaga eksekutif -bukan lembaga "kuasa-yudikatif" seperti KPK.

ICW mengkhawatirkan tekanan terhadap KPK akan semakin besar pada tahun depan, seiring lembaga antirasuah itu membongkar kasus-kasus korupsi besar, terutama karena secara de facto pansus belum bubar kendati menurut undang-undang hanya bisa berlaku selama 60 hari.

"Beberapa anggota Pansus beranggapan Pansus itu masih ada, masih berlaku, dan bisa memperpanjang masa kerja," kata Lalola.

Redaksi / YYN
Editor AWD

« PREV
NEXT »