Seorang wartawan tabloid olahraga dipecat terkait cuitannya tentang penceramah Abdul Somad -



Jakarta, 28 Desember 2017 SKRINEWS. COM

Jaringan relawan kebebasan berekspresi Southeast Asia Freedom of Expression Network atau SafeNet menyebutkan 105 orang mengalami dugaan persekusi sepanjang 2017 ini, dan sebagian di di antaranya kehilangan pekerjaan, seperti yang kasus terbaru yang dialami wartawan media olahraga Zulfikar Akbar.

Koordinator SafeNet, Damar Juniarto khawatir kasus ini dapat menjadi preseden buruk jika terus dibiarkan.

"Intimidasi yang dilanjutkan dengan pemecatan karena hanya diduga dia menista atau menghina ulama itu bukan praktik yang bagus, karena jika itu berhasil pada Zul, maka itu akan dilakukan pada yang lain. Akan memberikan penghakiman pada orang yang diduga menghina ulama," jelas Damar.

Cuitan Zulfikar di akun Twitter pribadinya tentang penolakan penceramah Abdul Somad dianggap menghina ulama dan berujung pada pemecatan, setelah media olahraga tempat dia bekerja mendapatkan intimidasi melalui telepon dan media sosial dengan tagar seruan untuk #BoikotTopskor.

Tagar yang salah satunya digunakan oleh Muslim Cyber Army itu sempat menjadi trending topic di Indonesia. Kemudian pada Selasa (26/12) harian Topskor dan pemimpin redaksinya, Yusuf Kurniawan, mengumumkan pemecatan Zulfikar sebagai karyawan dan menyebutkan media itu tidak terkait dengan cuitan mantan wartawannya.

Zulfikar mengaku tidak menduga komentarnya di media sosial membuatnya kehilangan pekerjaan.

"Sebenarnya kalau bicara tekanan memang sangat menekan stres banget, karena konsekuensinya terlalu jauh bahkan ada yang menarasikan saya menghina ulama. Awalnya saya berpikir hanya mengungkapkan kebebasan berekspresi dengan keras, namun tetap menggunakan bahasa yang pantaslah," jelas dia.

Melalui akun Twitternya Harian Topskor menulis : Terhitung mulai hari ini, Selasa (26/12), manajemen TopSkor telah memutuskan hubungan kerja dengan Zulfikar Akbar @zoelfick. Maka sejak saat ini segala aktivitas yg dilakukan oleh sdr Zulfikar bukan lagi jadi tgg jwb institusi TopSkor. Wassalam

Kebebasan berekspresi

Damar menilai cuitan Zul merupakan bentuk kebebasan berekspresi dan jika memang ada yang tersinggung tak perlu menggalang dukungan kemudian memberikan stigma menghina ulama serta melakukan intimidasi ke perusahaan tempatnya bekerja.

"Dia mengomentari situasi yang berkembang belakangan ini dan memberikan pendapatnya. Isinya yang menurut saya dari kebebasan berekspresi tidak melukai seseorang. Artinya, tak ada hak orang lain yang terampas, itu pandangan pribadi yang disampaikan secara lugas," ujar Damar.

'Memburu' pengguna medsos terkait Rizieq Shihab: Perlu dilakukan atau mesti ditindak tegas?Copot Kapolres Solok, Kapolri ‘tindak tegas polisi yang tidak beri perlindungan’Fiera Lovita: 'Saya tidak aman di Solok, saya minta perlindungan polisi.

Damar mengatakan wajar jika komentar di media sosial menimbulkan ketersinggungan, namun dia menganggapnya sebagai bentuk kebebasan berekspresi dan jika memang ada pelanggaran hukum ditangani oleh pihak berwenang.

Menurut Damar, korban persekusi juga dapat melaporkan kepada kepolisian.

"Karena persekusi itu ada satu atau dua tindakan yang merampas satu atau lebih hak dasar seseorang. Ini yang terjadi pada Zul, dapat mengajukan proses hukum terhadap orang-orang yang melakukan ini pada dia," kata Damar.

Direktur LBH Pers, Nawawi Baharudin mengatakan perusahaan melindungi karyawan yang mengalami persekusi.

"Masih dalam batas kewajaran, jadi ungkapan dia itu ekspresi ungkapan dia terhadap fenomena tertentu harusnya manajemen tidak bertindak untuk menyudutkan karyawannya tetapi justru perlu memberikan perlindungan. Kalau pun itu dianggap sebuah pelanggaran itu bukan berkaitan dengan ketenagakerjaan jadi konsekuensinya juga jangan berkaitan dengan ketenagakerjaan," jelas Nawawi.

Meski begitu Zulfikar mengatakan pihak perusahaan telah memanggilnya sebelum melakukan pemutusan hubungan kerja.

Nawawi mengatakan seruan untuk boikot produk juga belum tentu akan dilakukan oleh pendukung tagar tersebut.

Sebelumnya seruan boikot produk juga pernah dilakukan terhadap sebuah merk roti, waralaba gerai kopi dan juga situs layanan perjalanan namun tidak berlangsung lama.

Damar mengatakan upaya pencegahan tindakan persekusi harus dilakukan oleh aparat penegak hukum dan juga melakukan pendidikan pada masyarakat.

"Segera mengungkap para pelakunya, dan kemudian memberi penegakan hukum pada para pelaku, karena selama ini dibiarkan terjadi sehingga dibiarkan terulang. Yang kedua mendidik masyarakat luas agar mengenali adanya persekusi ini, dan bersama aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum seharusnya melindungi orang-orang agar mereka tidak menjadi korban persekusi," jelas Damar.

Sebelumnya di Batam seorang pria bernama Cin Cun didatangi oleh sejumlah orang yang menyebut sebagai pendukung penceramah Abdul Somad. Dia kemudian diminta menuliskan permohonan maaf secara tertulis.

Sejumlah tindakan persekusi juga pernah terjadi terhadap anak berusia 15 tahun karena menulis status tentang Rizieq Shihab yang dianggap sebagai penghinaan ulama bagi pendukungnya. Situasi yang sama juga dialami seorang dokter di Solok, Fiera Lovita yang mendapat ancaman setelah mengunggah status di akun Facebooknya yang isinya mempertanyakan sikap pimpinan Front Pembela Islam (FPI) dalam kasus dugaan pelanggaran UU Pornografi.

Kasus persekusi itu membuat dokter Fiera Lovita tak lagi merasa aman tinggal di Solok. Kasus itu kemudian membuat Kapolri Jenderal Tito Karnavian mencopot Ajun Komisaris Besar Susmelawati Rosya dari jabatannya sebagai Kepala Kepolisian Resor Solok, Sumatera Barat.

Menurut Asisten Sumber Daya Manusia Mabes Polri, Irjen Pol Arief Sulistyanto, Ajun Komisaris Besar Susmelawati Rosya dicopot 'karena tidak tegas dalam penanganan tindakan liar ormas yang melakukan persekusi'.

Redaksi / YYN
Editor / AWD