BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Satu Tersangka Pemukulan Di Pasar Tinggi Dipidana Selama 2 Tahun Delapan Bulan Penjara. 

Skrinews. com , Tangerang- Kapolres Metro Jaya Resort Tangerang Kota melaksanakan press releases di halaman Polres Resort Metro Tangerang (3/1/2018), mengenai penganiyaan ringan II. No. Lp : LP.B/ 556 / XII / 2017 / PMJ / Restro Tangerang Kota lSek Tangerang, Tanggal 31 Desember  2017. III. Pasal : Pasal 351 Ayat (2) dan atau Pasal 352 Ayat (1) KUHP. IV. TK P : Blok F Pasar Tanah Tinggi Tangerang Kel Tanah Tinggi  Kec.Tangerang Kota Tangerang.

Wakapolres Harley Silalahi AKBP. memaparkan dalam press release mengenai penganiayaan di Pasar Tinggi, tersangka 2 yaitu H.Ahmad Als H.0mpong BIN Mukri (aIm)/ H.O VI. Barang bukti pelaku memukul korban (Siswanto) dengan menggunakan tangan kanan dan tangan kiri dengan mengepal memukul kearah wajah bagian pipi 'kiri' korban sebanyak 1(satu) kali dan kearah pipi kanan korban sebanyak 1(satu) kali", ujarnya.

Kemudian Korban Menutup Mukanya dengan kedua tangan korban dan pelaku terus melakukan pemukulan kearah muka namun  mengenai tangan korban  dan atas kejadian tersebut mengalami luka memar pada bagian pipi hingga sakit dan kepala", ucap AKBP Harley. 

PASAL yang dilanggar adalah pasal 351 ayat 1 KUHP 1 Penganiyaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah (SV. 7 12; IpR. 62; RBG. 498.); Subsider", ujar AKBP Harley. 

PASAL 352a at 1 KUHP 1 kecuali yang  tersebut dalam pasal 353 dan 356, PENGANIAYAAN yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan jabatan atau perkerjaan, diancam ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana paling denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Ia menambahkan, pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya", tutup AKBP Harley


Penulis     : witra
Editor        : awd
« PREV
NEXT »