BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Ketua BPI KPN -PA RI Yery Basri Minta Kadis PU Prov Papua Kooperatif Benar Atau Salah Harus Buktikan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Terminal DiNabire

Foto Yery Basri Mak sebagai Ketua BPI KPN-PA RI (Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran) Republik Indonesia Papua Papua Barat

Jayapura - skrinews,

pernyataan  Yery Basri Mak sebagai Ketua BPI KPN-PA RI (Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran) Republik Indonesia Papua Papua Barat  dalam wawancara wartawan SKRI meminta Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua Djuli Mambaya bersikap kooperatif.  diminta memberikan keterangan secara terbuka kepada penyidik  atas  dugaan kasus korupsi proyek pembangunan terminal di Kabupaten Nabire pada tahun 2016 oleh Kepolisian Daerah Papua

"Kami harap yang bersangkutan dan tersangka  lainnya bersikap kooperatif.
 harus berjiwa besar yang sudah  di tetapkan tersangka dalam pemeriksaan di tipikor benar dan salah di buktikan nanti  pengadilan yang  memutuskan katanya

Lebih jelas ketua menambahkan kasus proyek tersebut menurut hasil audit BPK ada kekurangan volume pada pekerjaan pembangunan terminal penumpang type B pada dinas perhubungan provinsi Papua Di kabupaten Nabire senilai 165.554.554,04
Lanjut ketua  pekerjaan pembangunan terminal penumpang Type B(Tahap I) di kabupaten Nabire.penyedia Barang pekerjaan ini adalah PT BKJ sesuai dengan kontrak no 050/2056/phb-2016 tanggal 30.agustus 2016 senilai 7.556 917 000,00(termasuk PPN 10%)dengan sumber dana Apbd tahun 2016 dan proyek mengalami 3 kali addendum , terakhir dengan no 050/2516/phb -2016 pada tanggal 4 oktober 2016 katanya

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua Djuli Mambaya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi proyek pembangunan terminal di Kabupaten Nabire pada tahun 2016 oleh Kepolisian Daerah Papua. Hal ini berdasarkan hasil gelar perkara pada Selasa (15/8/2018)  kemarin. Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Komisaris Besar Edi Swasono

 Reskrim Khusus Polda Papua Kombes Pol Edi Swasono kepada Antara di Jayapura, Jumat (18/5) mengatakan penetapan DjM sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan terminal Nabire itu dilakukan setelah gelar perkara pada 15 Mei 2018.

"Dari gelar perkara itu DjM ditetapkan sebagai tersangka saat menjabat Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua sekaligus selaku kuasa pengguna anggaran," kata Kombes Edi Swasono.

Ia mengatakan selain DjM, penyidik juga menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus tersebut yakni YYY selaku PPTK, JAS selaku penyedia jasa atau kontraktor dan SRU selaku konsultan pengawas.

 "Dari hasil audit yang dilakukan BPKP terungkap kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar," kata Kombes Swasono.

 Swasono menambahkan, setelah penetapan keempat tersangka, penyidik akan melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka, meski jadwalnya belum ditetapkan.( Rahman)


« PREV
NEXT »