Senin, 25 Juni, 2018
Skrinews Batam, Batam – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau melakukan pemecatan dengan cara tidak hormat (PTDH) terhadap 9 oknum personel yang terbukti melakukan tindak pidana dan melanggar kode etik Polri.
“pemecatan ini dilakukan setelah seluruh proses hukum dilalui dan sudah sepantasnya dilakukan pemberhentian kepada yang bersangkutan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Kepri Kombes Pol S.Erlangga. Senin(25/06).
"Erlangga" menjelaskan, Atas pelanggaran Pidana maupun Kode Etik yang di lakukan oleh anggota Polri, pimpinan Polri , Polda Kepri telah melakukan Pemberhentian secara Tidak Hormat atas anggota yang melanggar aturan.
Terdiri dari masing-masing Satker Polda Kepri dan Jajaran Polres Polda Kepri antara lain:
Leonardus Gultom, Pangkat Terakhir Brigadir Polisi.
Renaldi, Pangkat Terakhir Brigadir Polisi.
Herika Asiswa, Pangkat Terakhir Brigadir Satu Polisi.
Fernandes, Pangkat Terakhir Brigadir Polisi.
Wan Ari Syahputra, Pangkat Terakhir Brigadir Polisi.
Rendra AP. Manihuruk, Pangkat Terakhir Brigadir Satu Polisi.
Sarsono, Pangkat Terakhir Brigadir Satu Polisi.
Yuli Yanto, Pangkat Terakhir Brigadir Satu Polisi.
Freddy Mangasi Butar-Butar, Pangkat Terakhir Brigadir Polisi Kepala
Setelah dikeluarkannya surat keputusan pemberhentian oleh Kapolda Kepri maka anggota tersebut bukan lagi menjadi anggota polri, dan sudah kembali ke masyarakat sipil biasa.
Kapolda Kepri menghimbau kepada masyarakat kepri agar tidak mudah terpengaruh dengan orang yang mengaku-ngaku sebagai anggota Polri, untuk melakukan tindakan-tindakan yang melanggar aturan ataupun tindakan kriminal, serta tindakan lainnya.
Seperti mengaku bisa meluluskan calon yang akan masuk Polisi, Apabila ditemukan agar segera melaporkan ke kantor Polisi terdekat.
Semua aggota Polri yang bertugas dilapangan selalu dibekali dengan indentitas diri yang diketahui oleh pimpinan nya berupa: Tanda pengenal, dan surat perintah. Ungkap Humas Kombes pol S.Erlangga.
( Hendri )
Postingan Populer
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Telah terjadi musibah kebakaran yang menimpa warga desa Mali iha kecamatan Kodi Sumba Barat Daya Provinsi Nusa Tengg...
-
Salah satu penerima manfaat RLH 2023 hingga 2024 haknya belum diberikan oleh pemerintah desa waitaru SBD - SuaraIndonesia1.Com, Kementerian ...
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com--Tak Terima Namanya Dicatut Dan Dipalsukan Tanda Tangannya 2 (dua) Warga Desa Bandar Setia Dusun Karang R...
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com- Terkait Pemberitaan Pemalsuan Tanda Tangan 2 (dua) Warga Bandar Setia Dusun Karang Rejo Yang Berinisial S...
-
Nasional-Skrinews.Com.Bitung. Seiring terjadi Kejadian perkelahian antar kampung tinombala atas dan bawah, kecamatan maesa, kelurahan p...
-
GOWA - JAKARTA | SKRINEWS. COM/ Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan kebersamaan, "Alumni dari SMA Salis angkatan 85 Sung...
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Program pemasangan meteran listrik gratis untuk masyarakat kurang mampu di Desa WeeKabala, Kecamatan Loura Sumba Bar...