BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Polda Kepri Pecat 9 Oknum Personel Polisi Secara Tidak Hormat

Senin, 25 Juni, 2018

Skrinews Batam, Batam –  Kepolisian Daerah Kepulauan Riau melakukan pemecatan dengan cara tidak  hormat (PTDH) terhadap 9 oknum personel yang terbukti melakukan tindak pidana dan melanggar kode etik Polri.

“pemecatan ini dilakukan setelah seluruh proses hukum dilalui dan sudah sepantasnya dilakukan pemberhentian kepada yang bersangkutan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Kepri Kombes Pol S.Erlangga. Senin(25/06).

"Erlangga" menjelaskan, Atas pelanggaran Pidana maupun Kode Etik yang di lakukan oleh anggota Polri,  pimpinan Polri , Polda  Kepri  telah  melakukan  Pemberhentian secara Tidak   Hormat  atas  anggota  yang  melanggar aturan.

Terdiri dari masing-masing Satker Polda Kepri dan Jajaran Polres Polda Kepri antara lain:

    Leonardus Gultom, Pangkat Terakhir Brigadir Polisi.
    Renaldi, Pangkat Terakhir Brigadir Polisi.
    Herika Asiswa, Pangkat Terakhir Brigadir Satu Polisi.
    Fernandes, Pangkat Terakhir Brigadir Polisi.
    Wan Ari Syahputra, Pangkat Terakhir Brigadir Polisi.
    Rendra AP. Manihuruk, Pangkat Terakhir Brigadir Satu Polisi.
    Sarsono, Pangkat Terakhir Brigadir Satu Polisi.
    Yuli Yanto, Pangkat Terakhir Brigadir Satu Polisi.
    Freddy Mangasi Butar-Butar, Pangkat Terakhir Brigadir Polisi Kepala

Setelah dikeluarkannya surat keputusan pemberhentian oleh Kapolda Kepri maka anggota tersebut  bukan  lagi  menjadi  anggota  polri,  dan  sudah  kembali  ke  masyarakat  sipil  biasa.

Kapolda Kepri menghimbau  kepada masyarakat  kepri  agar  tidak mudah  terpengaruh  dengan  orang yang mengaku-ngaku  sebagai  anggota  Polri, untuk melakukan tindakan-tindakan yang melanggar aturan ataupun tindakan kriminal, serta tindakan lainnya.

Seperti  mengaku  bisa  meluluskan  calon  yang  akan  masuk  Polisi,  Apabila  ditemukan agar segera   melaporkan ke kantor Polisi terdekat.

Semua aggota  Polri  yang  bertugas  dilapangan  selalu  dibekali  dengan  indentitas  diri yang diketahui oleh pimpinan nya berupa: Tanda pengenal, dan surat perintah. Ungkap Humas Kombes pol S.Erlangga.


( Hendri )
« PREV
NEXT »