skrinews - sumut,
Kepala Desa Siwawo (FLORETU HULU) membentuk Tim penjaringan dan Penyaringan aparat desa di desa siwawo dalam mengisi kekosongan jabatan yakni, sekretaris desa dan kaur tata usaha dan umum. dimulai tanggal 16 s/d 30 april 2018. yang telah mendaftar sebanyak 5 orang, 3 orang yang melamar sebagai bakal calon sekretaris desa dan 2 orang yang melamar kaur tata usaha dan umum. sesuai dengan pernyataan ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan tanggal 04 Mei 2018 adalah pelaksanaan seleksi berkas dan pada Tanggal 07 Mei 2018 kepala desa siwawo mengantar berkas hasil seleksi Tim Penjaringan dan Penyaringan kepada Plt Camat Tugala Oyo. sesampai berkas di kantor camat tugala oyo pada tanggal 07 Mei dan Tanggal 08 Mei Plt Camat Tugala Oyo dengan buru-buru langsung mengeluarkan Surat Rekomondasi Kepada Kepala desa siwawo tanpa diverifikasi di tingkat kecamatan karena Plt camat Tugala Oyo telah mendengar informasi bahwa Bupati Nias Utara Menugaskan Camat Baru yang Defenitif di kecamatan Tugala Oyo. Sesuai dengan informasi yang telah kami peroleh Bahwa Plt Camat Tugala Oyo mengikuti pertemuan Di Hotel Tinca dan di Dinas PMD Nias Utara pada Tanggal 07 s/d 09 Mei 2018. Dalam hal ini, di duga kuat adanya persekongkolan antara kepala desa siwawo dengan Plt Camat Tuagala Oyo. Jelas Plt camat Tugala Oyo telah melanggar peraruran daerah Nias Utara No 3 Tahun 2017 Bab V pasal 13 ayai 1-4.
Sebelum Tim menyerahkan hasil seleksi berkas kepada kepala desa siwawo, ketua Tim telah meminta petunjuk kepada kepala desa siwawo untuk melanjutkan ujian tertulis dan wawancara. Dengan tegas kepala desa siwawo beserta anggota Tim mengatakan tidak perlu lagi dilaksanakan ujian tertulis dan wawancara. jelas kepala desa siwawo dan anggota Tim penjaringan dan penyaringan telah melanggar peraturan daerah kabupaten nias utara no 3 tahun 2017 bab V pasal 12 ayat 2 bagian D.
dengan penuh harapan masyarakat Nias utara pada umumnya dan masyarakat desa siwawo pada khususnya supaya pemerintah nias utara memperhatikan dan meninjau kembali hasil keputusan kepala desa siwawo beserta Tim penjaringan dan penyaringan aparat desa siwawo karna tidak sesuai dengan peraturan daerah nias utara. sekaligus memberikan sanksi dan pembinaan khusus kepada kepala desa bagi pelanggar aturan supaya tidak memandang sebelah mata peraturan dan undang undang yang telah ditetapkan di NKRI.
kadoniusman
Postingan Populer
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com--Tak Terima Namanya Dicatut Dan Dipalsukan Tanda Tangannya 2 (dua) Warga Desa Bandar Setia Dusun Karang R...
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Telah terjadi musibah kebakaran yang menimpa warga desa Mali iha kecamatan Kodi Sumba Barat Daya Provinsi Nusa Tengg...
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com- Terkait Pemberitaan Pemalsuan Tanda Tangan 2 (dua) Warga Bandar Setia Dusun Karang Rejo Yang Berinisial S...
-
Salah satu penerima manfaat RLH 2023 hingga 2024 haknya belum diberikan oleh pemerintah desa waitaru SBD - SuaraIndonesia1.Com, Kementerian ...
-
Nasional-Skrinews.Com.Bitung. Seiring terjadi Kejadian perkelahian antar kampung tinombala atas dan bawah, kecamatan maesa, kelurahan p...
-
GOWA - JAKARTA | SKRINEWS. COM/ Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan kebersamaan, "Alumni dari SMA Salis angkatan 85 Sung...
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Program pemasangan meteran listrik gratis untuk masyarakat kurang mampu di Desa WeeKabala, Kecamatan Loura Sumba Bar...


