BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Dituding Langgar Janji, Ini Komentar Bupati Tambrauw dan Juga Fraksi Otsus Terhadap PT. BAPP.

Sorong, - Skrinews,
Bupati Kabupaten Tambrauw Gabriel Asem menegaskan Pemerintah Daerah tidak pernah mengeluarkan ijin perkebunan Kelapa Sawit masuk ke Kabupaten Tambrauw sebagaimana ditudingkan oleh para masyarakat yang hingga kini masih merasa kecewa dengan keberadaan perusahaan PT. Bintuni Agro Prima Perkasa di lembah Kebar.

Hal ini menurut Bupati Tambrau Gabriel Assem hanya ijin komoditi jangka pendek seperti perkebunan jagung tapi dengan status percobaan selama tiga tahun.

“Kami tidak pernah mengijinkan Kelapa Sawit masuk ke Tambrauw karena itu nantinya akan merusak lingkungan untuk anak cucu kami ke depan," tegas Gabriel saat di temui, di jalan pendidikan Kota Sorong, (12/9).

Gabriel Asem juga mengatakan, perlu di ketahui untuk ijin perkebunan jagung milik PT. BAPP (Bintuni Agro Prima Perkasa) tersebut awalnya di keluarkan oleh Bupati Manokwari pada tahun 2007 dan ijin tersebut telah mendapat persetujuan kala itu oleh Gubernur Papua Barat. Sehingga sehubungan terbitnya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tambrauw sesuai Perda Nomor 10 tahun 2012, maka Bupati Tambrauw sesuai SK Nomor : 050/34/2014 tertanggal 21 April 2014 mengeluarkan SK tentang penetapan strategi pembangunan Kabupaten Tambrauw dalam 4 (empat) Zona pengembangan agropolitan. Hal ini juga diperkuat dengan surat Kepala Bappeda nomor :050/126/2015 tertanggal 28 september 2015 perihal kajian atas rencana pengembangan budidaya tanaman pangan dapat di kelola PT Bintuni Agro Prima Perkasa sudah sesuai dengan tata ruang.

"Saya merasa 19 ribu hektar tersebut sangat luas mereka mengambil alih lahan Masyarakat Tambrauw yang nantinya bisa di manfaatkan oleh masyarakat sebagai nilai ekonomi masyarakat. menurutnya, sebenarnya lahan yang realnya itu hanya sekitar 200 hektar saja," tambahnya.

Menurut Gabriel, Rekomendasi yang di keluarkan Pemda Kabupaten Tambrauw juga tidak sepihak, karna sebelumnya ada kesepakatan melalui Surat Pesetujuan dari pemilik Hak Ulayat, Tokoh Masyarakat dan Kepala Suku maka kami Pemda bisa mengeluarkan rekomendasinya.

Sementara itu, Ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat Yan Yoteni mengungkapkan, terkait dengan menyikapi hal ini pihaknya telah berupaya untuk segera membentuk tim pansus yang disebut pansus Kebar untuk segera menindaklanjuti aspirasi masyarakat Tambrauw yang sebelumnya menolak PT. Bintuni Agro Prima Perkasa untuk beroperasi kembali di wilayah lembah kebar karena diduga telah melanggar hak tanah dan wilayah Adat setempat.

" Jadi saat itu sekitar bulan maret saya pernah turun ke sana untuk meninjau langsung ke lapangan, memang bukan kebun sawit, tapi Perusahaan dianggap melanggar perjanjian. Dimana saya juga sudah ingatkan bahwa lahan sekitar 320 hektar hutan yang sudah terlanjur di buka jangan ditambah lagi, karena menghargai masyarakat adat yang saat itu tengah marah,"Ucapnya

Sementara pihak perusahaan PT. Bintuni Agro Prima Perkasa melalui Manager Areal Perkebunan Danial Anhar menjelaskan, perusahaan sangat menghormati hak ulayat masyarakat. Dimana proses perijinan telah dilakukan sesuai mekanisme, dan isu tentang perusahaan menanam sawit sungguh sangat tidak benar, dikarenakan perusahaan PT. Bintuni Agro Prima Perkasa telah bekerja sesuai SK Bupati Nomor : 521/296/2015 tanggal 1 juni 2015 dan telah diperpanjang sesuai SK Kepala Dinas PTSP Nomor : 570/042/DPMPTT/2018 tertanggal 4 agustus 2018, yang kesemua ijin tersebut diperuntukan untuk perijinan lokasi penanaman tanaman pangan (Jagung).

" Pada intinya kami telah memperoleh ijin sesuai Peraturan Pemerintah yang berlaku dan bekerja pada areal yang telah dilepaskan oleh pemilik hak ulayat dan telah memperoleh SK HGU seluas 2.308,41 Ha. Sampai dengan saat ini lahan yang telah dibuka serta terealisasi penanaman hanya sekitar 300-an Ha,"Tukasnya. (AR)
« PREV
NEXT »