Jayapura "SKRINEWS" Pada hari Rabu tanggal 12 September 2018. Berdasarkan Surat dari Kejaksaan Tinggi Papua tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana korupsi penyalahgunaan dana Pemda Kabupaten Mamberamo Raya dengan tersangka an. TSA dan SB dinyatakan lengkap (P-21).
Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/106/V/2015/SPKT/Polda Papua tanggal 18 Mei 2015 telah dilakukan penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi penyalahgunaan dana Pemda Kabupaten Mamberamo Raya yang diduga dilakukan oleh tersangka berinisial TSA DAN SB.
Tersangka TSA merupakan Kepala Cabang Bank Papua Kasonaweja periode 2013 s/d 2015 dalam hal ini dalam melayani Kasda dan pada saat yang sama maka bank papua KCP Kasonaweja ditetapkan sebagai pelayan Kasda, yang mendasari Bank Papua Cabang Kasonaweja melayani Pemda Kab Mamberamo Raya selaku Kasda adalah MoU antara Bank Papua dengan Pemda Kab. mamberamo Raya.
Pada saat tersangka menjabat selaku selaku Kepala Bank Papua Cabang Kasonaweja di Mamberamo Raya tahun 2013 telah memproses pemindahbukuan :
1. Pada tanggal 26 Maret 2013 berdasarkan surat atas nama Bupati Mamberamo Raya kepa/a bagian keuangan nomor : 900 / 014 / SET - KEU / 2013 perihal pemindah Bukuan dari Baki rekening bendahara Umum daerah (BUD) Kabupaten Mamberamo Raya ke Baki rekening Bagian Keuangan Sekertariat Daerah Kab Mamberamo Raya sehingga atas adanya surat tersebut dan sudah dilaksanakan maka uang sebesar Rp. 6 miliar telah terjadi pemindah bukuan dari rekening BUD ke luar rekening kasda lainnya hal ini dibuktikan dengan adanya slip jurnal pemindah bukuan yang ditanda tangani oleh tersangka selaku Kepala bank papua Kasonaweja atas nama TSA dan saudara SB sebagai kepala departemen konsumer;
2. Pada tanggal 29 April 2013 berdasarkan surat atas nama Bupati Kab. Mamberamo Raya kepala bagian keuangan perihal pemindah Bukuan dan‘ Baki rekening bendahara Umum daerah (BUD) Kabupaten Mamberamo Raya ke Baki rekening Bagian Keuangan Sekertariat Daerah Kab Mamberamo Raya uang sebesar Rp 12.000. 000. 000,( Dua Belas Milyard Rupiah ) dan pada hari itu juga uang sebesar Rp. 12 Milyard tersebut di pindah bukukan ates persetujuan Kepala Cabang Kasonaweja tersangka TSA dan kepala departemen konsumer dalam slip jurnal;
Pembukaan rekening atas nama Baki Bagian Keuangan Sekertariat Daerah Kab. Mamberamo raya dalam proses pembukaannya tidak dilengkapi dengan SK bupati. Bahwa pada saat tersangka memproses surat permintaan pemindah bukuan nomor Nomor : 900 / 014 / SET-KEU / 2013 tanggal 26 Maret 2013 tentang pemindah bukuan uang sebesar Rp. 6.000.000.000, (enam miliar rupiah) dari rekening BUD ke rekening yang mengatasnamakan bagian keuangan Setda dan surat pemindahbukuan nomor : 900 / 029 l SET-KEU / 2013 tanggal 29 April 2013
2
tentang pemindah bukuan uang sebesar Rp. 12.000.000.000,( Dua belas miliar rupiah) dari rekening BUD ke rekening yang mengatasnamakan bagian keuangan Setda tersebut surat permintaan pemindahbukuan belum ditandatangani oleh Sdr. TO selaku Kabag Keuangan.
Bahwa terkait transaksi keuangan yang terjadi di bank Papua Cabang Kasonaweja dari rekening BUD ke Rekening Bagian Keuangan Sekretaris Daerah Kab. Mamberamo Raya pada tanggal 26 Maret 2013, 29 April 2013 dan 7 Mei 2013 dengan total transaksi Rp. 35.000.000.000,(tiga puluh lima miliar rupiah) tidak dapat dibenarkan karena tidak melalui mekanisme pencairan yang sah dimana dalam transaksi tersebut tanpa dilengkapi dengan SP2D.
Dengan demikian maka Tersangka TSA sebagai Kepala Cabang Bank Papua Kasonaweja di Mamberamo pada periode tahun 2013 s/d 2015 sudah melakukan perbuatan melawan hukum serta penyalahgunaan kewenangan dalam hal jabatannya berdasarkan terjadinya transaksi pemindahbukuan yang dananya berasal dari dana APBD Pemda Kab. Mamberamo Raya ke Rekening.
Sedangkan tersangka SB pada periode 2013 s/d 2015 pernah menjabat sebagai Kandep Konsumer Bank Papua Cabang Kasonaweja Kabupaten Mamberamo Raya telah memproses pemindahbukuan dari rekening Kasda Kabupaten Mamberamo Raya kedalam rekening selain rekening Kasda Kabupaten Mamberamo Raya dan telah terjadi transaksi sebanyak 3 ( tiga) kali melalui Bank Papua Kasonaweja selaku bank pengelola kasda sebesar Rp. 35 miliar. Dimana mekanisme terjadinya transaksi hanya berdasarkan surat yang di keluarkan bagian keuangan dan ditanda tangani oleh Sdr. TO selaku kepala bagian keuangan pemerintah daerah Mamberamo raya. Sedangkan dalam surat perjanjian antara pemda dengan Bank Papua Kasonaweja selaku pengelola kasda, dipersyaratkan bahwa pengeluaran uang dari rekening BUD hanya dapat dilakukan berdasarkan SP2D kecuali yang sifatnya hanya pemindah bukuan dari rekening BUD ke rekening kasda lainnya, maka surat sebagaimana yang ditanda tangani oleh kepala bagian keuangan dapat dilakukan pemindahbukuan antar rekening kasda saja.
Pada tanggal 26 Maret 2013 berdasarkan surat atas nama Bupati Mamberamo Raya kepala bagian keuangan yang ditanda tangani oleh Sdr. TO dengan nomor: 900 I 014 I SET KEU I 2013 perihal pemindah Bukuan dari Baki rekening bendahara Umum daerah ( BUD ) Kabupaten Mamberamo Raya ke Baki rekening Bagian Keuangan Sekertariat Daerah Kab Mamberamo Raya sehingga atas adanya surat tersebut dan sudah dilaksanakan maka uang sebesar Rp. 6 miliar telah terjadi pemindah bukuan dari rekening BUD ke luar rekening kasda lainnya hal ini dibuktikan dengan adanya slip jurnal pemindah bukuan yang ditandatangani oleh Kepala bank papua Kasonaweja atas nama TSA, dan Tersangka SB sebagai kepala departemen konsumer.
Dengan demikian maka Tersangka SB sebagai kepala Departemen konsumer sudah melakukan perbuatan melawan hukum serta penyalahgunaan kewenangan dalam hal jabatannya yang menyetujui. memporoses dan menandatangani pemindahbukuan dari rekening Kasda ke rekening selain rekening Kasda Kab. Mamberamo Raya berdasarkan terjadinya 3 ( tiga ) kali transaksi yang dananya berasal dan‘ dana APBD Pemda Kab. Mamberamo Raya sebesar Rp. 35 Miliar mengakibatkan kerugian keuangan daerah Pemda Kab. Mamberamo Raya sebagaimana diatur dalam Permendagri 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah menjadi Permendagri 59 tahun 2007 Pasal 1 ayat ( 75 ) “Surat Perith Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh BUD
2
berdasarkan 8PM, Pasal 8 ayat (2) Kuasa BUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas: huruf b.menyiapkan SPD;, huruf c. menerbitkan SP2D. pasal 132 Ayat (1).
PASAL YANG DIPERSANGKAKAN
Tersangka TSA dan SB disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagai mana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 Tahun dan denda Rp. 200.000.000,0 dan paling banyak 1 Milyard;
KERUGIAN NEGARA
Dari tersangka TSA, Berdasarkan Laporan hasil Audit perhitungan keuangan kerugian negara dari BPKP perwakilan Papua tanggal 14 Juni 2016 ditemukan bahwa terdapat pengeluaran uang dari Kasda Kabupaten Mamberamo Raya yang menyimpang dari peraturan perudang-undangan yang berlaku sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 84.228.649.117,- yang diantaranya adalah transaksi pemindahbukuan yang diproses oleh tersangka TSA sebanyak 2 kali sebesar 18 Milyard dan berdasarkan keterangan ahli auditor BPKP perwakilan Provinsi Papua kerugian Negara yang diakibatkan dari perbuatan tersangka SB adalah sebesar Rp. 35 Milyar.
Langkah-langkah kepolisian yang dilakukan yakni melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi, melakukan penyitaan barang bukti, melakukan pemeriksaan saksi ahli sebanyak 3 orang, melakukan pemeriksaan terhdap tersangka TSA, penyerahan berkas perkara ke JPU dan dinyatakan lengkap.
Laporan : Rahman kepala perwakilan SKRINEWS Dikeluarkan oleh: Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Papua, AKBP Suryadi Diaz,
Postingan Populer
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com--Tak Terima Namanya Dicatut Dan Dipalsukan Tanda Tangannya 2 (dua) Warga Desa Bandar Setia Dusun Karang R...
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Telah terjadi musibah kebakaran yang menimpa warga desa Mali iha kecamatan Kodi Sumba Barat Daya Provinsi Nusa Tengg...
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com- Terkait Pemberitaan Pemalsuan Tanda Tangan 2 (dua) Warga Bandar Setia Dusun Karang Rejo Yang Berinisial S...
-
Salah satu penerima manfaat RLH 2023 hingga 2024 haknya belum diberikan oleh pemerintah desa waitaru SBD - SuaraIndonesia1.Com, Kementerian ...
-
Nasional-Skrinews.Com.Bitung. Seiring terjadi Kejadian perkelahian antar kampung tinombala atas dan bawah, kecamatan maesa, kelurahan p...
-
GOWA - JAKARTA | SKRINEWS. COM/ Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan kebersamaan, "Alumni dari SMA Salis angkatan 85 Sung...
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Program pemasangan meteran listrik gratis untuk masyarakat kurang mampu di Desa WeeKabala, Kecamatan Loura Sumba Bar...


