BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

EKSEKUSI TERPIDANA PROGRAM TABUR PERKARA TIPIKOR A.N DRS AYUB KAYAME DILAPAS KELAS I JAYAPURA

Jayapura SKRINEWS
Hari ni rabu 19-9-2018 di Lapas kelas I JayapuraTim Kejaksaan Negeri Kabupaten Nabire Mengeksekusi Terpidana Program tabur perkara tindak pidana  Korupsi Mantan Sekertaris Daerah Nabire Drs Ayub Kayame yang terlibat kasus korupsi pengadaan mesin tenaga listrik tenaga mikrohidro tahun 2007 di Bendungan kali bumi Nabire

kejaksaan Negeri Nabire Ramdani,SH .MH Berdasarkan konfirmasi wartawan SKRINEWS melalui kasi Intel Kejari Nabire MANGASITUA SIMANJUNTAK SH., MH menerankan bahwa ini dilaksanakan setelah perkaranya memiliki putusan berkekuatan tetap
"Putusan ini teregristrasi  dengan nomor 1779/k/pid.sus /2015 yang di upload di situs Mahkamah Agung
Putusan ini jauh lebih berat dari pada putusan sebelumnya yang tertuang pada putusan pengadilan tinggi Jayapura Nomor 33/ pid.sus-TPK/2014/PT.JAP
Perkara atas Nama terpidana Drs.Ayub kayame
proyek ini merupakan proyek bersama antara pemerintah Kabupaten Nabire dan PT Hutama Prima Mandiri konsorsium pengadaan genset ini direncanakan akan menyumbangkan Pendapatan asli daerah 630 atau 6 miliar tahun namun setelah 4 bulan salah satu genset rusak Tak hanya itu setoran ke pemerintah daerah pun tidak ada proyek yang dibangun untuk memulihkan listrik pasca gempa 2006 di Nabire ini memakan dana Rp 31 Milyard untuk  pengadaan tempat unit genset rinciannya adalah Rp 21 miliard dari pemerintah dan sisanya dari konsorsium putusan ini didasarkan sejumlah barang bukti yakni 4 unit unit mesin genset 4 * 10000 KW dan semua perlengkapan lainnya
Yang mana pada saat itu terpidana sebagai sekda kabupaten nabire papua dan akibat perbuatan terpidana bersama 2 terdakwa yang lain dalam berkas terpisah dan penuntutanya di lakukan secara terpisah maka negara mengalami kerugian sekitar 21 miyard
Tim eksekutor dipimpin langsung oleh Kajari Nabire dan kasi pidsus Kejari Nabire RAHMAN TULUS, SH dan anggota Tim Arnes, SH., DONNY STIVEN, SH dan WILLY ATER, SH tutupnya

Pelapor: Rahman Kaperwil Papua
« PREV
NEXT »