BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

POLSEK CILEDUG KEMBALI UNGKAP KASUS NARKOBA


Skrinews - Ciledug,
sabtu 15 Sept.2018 .
Resmob Polsek Ciledug di bawah pimpinan Kapolsek Kompol Supiyanto Sh, berhasil Ungkap Kasus Narkotika golongan I jenis sabu. Pasal 114  ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2  Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ber DASAR kan :
1. LP.A / 34 / IX / 2018 / PMJ / restro. Tng. Kota / Sek. CLD,  tanggal 15 September 2018.

Dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) :
Apartemen Habitat Kamar 205 A  Bencongan Kelapa dua Kota Tangerang selatan
Pada Hari Sabtu 15 September 2018 sekitar pukul 00.15 Wib.

Dengan TERSANGKA :
1. NENDA ARIYANA, Laki laki, Cilacap, 12 Nov 1992, Swasta,

BARANG BUKTI :
1 (satu) paket sabu berat brutto 0,3 gram 
1 (satu) buah Hande phone.
1 (satu) unit Sepeda Motor Yamah Vixion R-2343-GP
KRONOLOGIS :
Pada saat Anggota Resmob Polsek Ciledug mendapat info dari masyarakat adanya pelaku Narkoba didaerah Apartemen Habitat Bencongan Kelapa Dua Tangerang Selatan, selanjutnya Anggota Resmob melakukan Andercuper dan melakukan Penggeledahan di Apertemen Habitat Kamar 205 A Bencongan Kelapa dua mendapatkan seorang laki-laki bernama NENDA ARIYANA dan saat dilakukan penggeledahan dikamar tersebut ditemukan Narkotika Jenis Sabu yang disimpan dalam Bungkus Rokok Sampoerna Mild dengan Berat Bruto 0.3 gram, selanjutnya Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Ciledug.

Kemudian  TINDAKAN YG DI LAKUKAN :
membuat laporan model A
Melakukan penyelidikan
, Melakukan penangkapan
Melakukan penyitaan bb
Mengamankan tersangka

Selanjutnya Tsk di Proses untk pengembangan Penyidikan.

Humas polsek Ciledug
« PREV
NEXT »