TKSK Pendamping Bulog  Wamena Mengeluh Uang Tranportasi 5% Yang Dijanjikan Tidak Diterima

Foto: sekertaris Distrik Wamena dan wartawan SKRINEWS

Wamena SKRINEWS
Dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemberdayaan dan Penanggulangan Kemiskinan nomor 467/DYS-PK.3/KPTS/11/2011, menganggap tugas-tugas TKSK yang terdahulu yang tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pemberdayaan dan Penanggulangan Kemiskinan nomor 245/PS.3/KPTS/X/2009 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan kehidupan, sehingga perlu diganti. Oleh karena itu, tugas dan tanggung jawab yang diemban TKSK kini ruang lingkupnya semakin luas dengan beban yang kian berat.
Foto: Bersama 2  Tenaga Kesejahteraan sosial Kecamatan (TKSK) dan Wartawan SKRINEWS (tengah)


Tugas dan tanggung jawab TKSK adalah sebagai berikut:
Mengendalikan seluruh Kegiatan pelayanan Kesejahteraan Sosial di tingkat Distrik yang dilakukan oleh potensi dan sumber kesejahteraan sosial (PSKS) lainnya, seperti Pekerja sosial masyarakat (PSM)
Mengkoordinasikan seluruh proses kegiatan pelayanan kesejahteraan di tingkat Distrik dengan pihak-pihak terkait.
Menyusun direktori dan road map tentang penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) dan Potensi dan sumber kesejahteraan sosial (PSKS) dari para penyelenggara pelayanan kesejahteraan sosial yang ada disetiap kampung /kelurahan dan selanjutnya digunakan sebagai sumber data Distrik untuk acuan pengambilan keputusan Dinas Sosial Kabupaten/Kota
Memberikan advokasi kepada penyelenggara kesejahteraan sosial baik diminta maupun tidak diminta.
Melakukan monitoring, evaluasi serta membuat laporan secara periodik kepada Dinas Sosial Kabupaten/Kota sesuai ruang lingkup wilayah tugasnya dan memberikan rekomendasi untuk menentukan kebijakan lanjutan.
B.  Hak yang diperoleh TKSK
Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pemberdayaan dan Penanggulangan Kemiskinann nomor 245/PS.3/KPTS/X/2009, ditetapkan dan disebutkan dana operasional yang disebut Tali Asih untuk membantu pelaksanakan tugas sebagai TKSK tapi tidak disebutkan adanya honor/gaji. Operasional tersebut digunakan untuk:
Transportasi
Pembuatan form pendataan.
Pemenuhan ATK.
Membuat dan memperbanyak proposal.
Advokasi.
Pendampingan.
Cuci cetak foto.
Mapping pelaksanaan kesejahteraan sosial.
Pelaporan.
Sosialisasi.
Tetapi dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemberdayaan dan Penanggulangan Kemiskinan nomor 467/DYS-PK.3/KPTS/11/2011 yang merevisi tugas dan tanggung jawab TKSK, tidak menyertakan revisi tentang hak yang diperoleh TKSK. Dalam SK tersebut hanya disebutkan Pada poin (b) bahwa kepada TKSK dipandang perlu diberikan uang tali asih serta diperlukan adanya landasan yuridis. Dan pada poin (KETIGA) disebutkan dalam pelaksanaan tugasnya, TKSK diberikan dukungan berupa sarana dan biaya operasional secara proporsional. Tanpa tindakan lebih lanjut dalam merealisasikan memberikan dana operasional secara proporsional
Seperti yang dialami beberapa pendamping ( TKSK) yang ada di Kabupaten Jayawijaya khususnya Distrik Wamena ditemui Wartawan SKRI di Wamena salah satu mewakili pendamping kota Wamena John  menjelaskan Kami pendamping PKH di Distrik Wamena ada sebanyak 6 orang dan dibantu dengan TKSK 1 orang
Dijelaskan Untuk Kabupaten Jayawijaya pendamping sebanyak  74 orang dan kita memang dibayar gaji dari dinas Kementrian Sosial sebesar 3,2 juta (tiga juta dua ratus rupiah) / Bulan tetapi kita  disini untuk  pendamping PKH biaya operasional untuk Kabupaten Jayawijaya yang dianggarkan sebesar 5% itu tidak ada tegasnya
"kami turun ke lapangan untuk mendampingi masyarakat-masyarakat itu biaya operasional kami sendiri dan selama  melakukan kegiatan mulai bulan Januari sampai September 2018 itu biaya yang kami keluarkan Adalah gaji kami sendiri dan kurangnya perhatian pemerintah daerah Kabupaten Jayawijaya terhadap kami melalui dinas sosial sampai kami membuat Aksi dikantor Dolog Wamena melakukan pemalangan dikarenakan pemerintah daerah dan Dinas Sosial tidak memperhatikan Nasib kami kesalnya
Kami harapkan pemerintah daerah dan Dinas Sosial memfasilitasi kami baik dana 5% maupun biaya operasional , karena Medan untuk Kabupaten Jayawijaya ini sangat berat Apalagi ditambah dengan distrik Trikora untuk biaya transportasi hanya menggunakan biaya Helikopter
Jika pendamping tidak difasilitasi bagaimana kinerja pendamping ke masyarakat ini pelayanan demi masyarakat di Kabupaten Jayawijaya

Sekertaris Distrik Wakum Antonius s.ip secara singkat mengatakan saya dengan ibu kepala Distrik sudah berusaha agar supaya TKSK dan PSK yang khusus nya di Wamena untuk  8 desa dan 3 kelurahan Wamena dan womma
"Kami sudah berusaha mereka TKSK untuk dianggarkan mendapatkan Biaya transportasi dan kami tidak bertanggung jawab untuk distrik lainnya imbuhnya

Pelapor : Paulus Mabel kepala Biro SKRINEWS  Wamena Raya