BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

PENDAMPINGAN BABINSA KORAMIL 1310-03/LIKUPANG UNTUK PENINGKATAN HANPANGAN

MINAHASA UTARA - Skrinews,
Mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian No.14 tahun 2015 tentang Pedoman Pengawalan dan Pendampingan Terpadu Bintara Pembina Desa (BABINSA) dalam rangka Upaya Khusus Peningkatan Produksi PAJALE bahwa Pelaksanaan pengawalan dan pendampingan dilakukan secara terpadu  antara penyuluh dan Babinsa sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing, (2/10/2018).

Babinsa Desa Winuri Kec. Likupang Timur Kab. Minut Serka Djemmy Nangkoda mengatakan, dalam melaksanakan pendampingan upsus dan ketahanan pangan, saya melakukan Komsos dengan para petani di Desa Winuri sekaligus mengkoordinasikan kegiatan penyuluhan di wilayah kerja.
"Kegiatan ini untuk sebagai upaya meningkatkan ketahanan pangan terutama dalam pelaksanaan gerakan tanam serentak serta pengawalan dan pengamanan bantuan pemerintah," ujarnya.

Babinsa juga bertugas ikut serta meningkatkan kemampuan kelembagaan petani (Poktan, Gapoktan) dan kelembagaan ekonomi petani seperti koperasi tani, membantu pelaku usaha pertanian untuk mengembangkan jejaring dan kemitraan usaha. Disamping itu juga untuk melakukan identifikasi, pendataan dan pelaporan teknis pelaksanaan kegiatan kepada Komando Atas dalam hal ini Kodim 1310/Bitung.

Khalid R
« PREV
NEXT »