Skrinews -Jakarta,
Kisruh sengketa tanah dan bangunan yang menyeret nama komedian sekaligus politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio masih berlanjut.
Setelah Eko Patrio terus mangkir dalam pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Polda Metro Jaya, pihak bersengketa melaporkan tiga penyidik ke Propam. Tiga penyidik berinisial Ipda M, Ipda DA dan Kompol EV itu diduga tidak profesional dalam menangani kasus tersebut. Pasalnya, hingga kini pemanggilan saksi terlapor Ketua DPW PAN DKI Eko Patrio belum pernah hadir memenuhi panggilan.
Bahkan, kata Amstrong, pendapat dari Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menyebutkan bahwa putusan PK tidak ada lagi di atasnya, maka penyidik itu dinilai bodoh dan layak dicopot.
"Kasus saya digantung, tidak ada kejelasan. Tidak ada informasi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) merupakan hak bagi pelapor. Dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan,” ujar kuasa hukum Haryanti Sutanto, JJ Amstrong Sembiring usai melapor ke Propam Polda Metro Jaya, Senin (5/11).
Amstrong pun menduga ada permainan tidak fair yang dilakukan terlapor Soerjani Soetanto (kakak kandung pelapor) sejak penuhi panggilan penyidik pada 2 Oktober 2018.“ Saya duga ada yang tidak beres. Sejak terlapor dipanggil penyidik, ada beberap kali pertemuan dengan penyidik,” ungkapnya.
Kuasa hukum Haryanti Sutanto, JJ Amstrong Sembiring memperlihatkan surat laporannya. Foto: Istimewa
Dalam kasus yang sama, Amstrong juga telah melaporkan Ketua PN Jakarta Barat H. Sumpeno, SH, MH ke Badan Pengawas Mahkamah Agung. Amstrong kecewa karena disinyalir adanya dugaan terjadinya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang dilakukan Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang tidak ada kesungguhan menyikapi Permohonannya. “Karena tidak ada sense of crisis akibatnya saya sebagai kuasa hukum yang sedang berjuang mencari keadilan hukum sangat dirugikan sekali,” tegasnya.
Amstrong semakin kecewa setelah mendengar peryataan Ketua PN Jakarta Barat membodohi dan menyepelekan hukum. “Mengapa Anda Tidak Mengajukan pemohon PK Juga. Padahal pihak lawan Mengajukan Sebagai Pemohon PK. Secara logika hukum saja, jika sama-sama mengajukan Pemohon, maka pertanyaannya siapa termohonnya. jadi kalau sama-sama penggugat lalu siapa tergugatnya, begitu juga jika ada sama-sama pembanding lalu siapa terbanding-nya,” ucap Amstrong
Seperti diketahui, Kantor Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional DKI Jakarta diduga menempati bangunan yang bermasalah. Lokasi kantor DPW PAN di kawasan Tebet, Jakarta Selatan itu sedang disengketakan oleh Haryanti Sutanto yang menang di dalam putusan Mahkamah Agung ditingkat PK dan kakak kandungnya bernama Soerjani Sutanto sebagai pihak yang kalah.
Jmmy Is
Postingan Populer
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com--Tak Terima Namanya Dicatut Dan Dipalsukan Tanda Tangannya 2 (dua) Warga Desa Bandar Setia Dusun Karang R...
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Telah terjadi musibah kebakaran yang menimpa warga desa Mali iha kecamatan Kodi Sumba Barat Daya Provinsi Nusa Tengg...
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com- Terkait Pemberitaan Pemalsuan Tanda Tangan 2 (dua) Warga Bandar Setia Dusun Karang Rejo Yang Berinisial S...
-
Salah satu penerima manfaat RLH 2023 hingga 2024 haknya belum diberikan oleh pemerintah desa waitaru SBD - SuaraIndonesia1.Com, Kementerian ...
-
Nasional-Skrinews.Com.Bitung. Seiring terjadi Kejadian perkelahian antar kampung tinombala atas dan bawah, kecamatan maesa, kelurahan p...
-
GOWA - JAKARTA | SKRINEWS. COM/ Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan kebersamaan, "Alumni dari SMA Salis angkatan 85 Sung...
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Program pemasangan meteran listrik gratis untuk masyarakat kurang mampu di Desa WeeKabala, Kecamatan Loura Sumba Bar...

