BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Terkait sidang putusan tanah,tergugat berharap Majelis hakim bisa memutus sesuai bukti persidangan

Adhy Dharmawan SH,MH (Baju Biru) bersama rekan kerja

SKRI News- Bangil Pasuruan
 Sidang putusan perkara nomer 27/pdtg/2018/pnbil ditunda,majelis hakim masih mempertimbangkan perkara tersebut.

Sementara Musyarofah, ahli waris yang digugat  berharap majelis hakim memutus perkara ini dengan adil dan sesuai bukti serta saksi-saksi yang ada di persidangan.

Ditempat terpisah,Kuasa Hukum dari Musyarofah yaitu Adhy Dharmawan, SH., MH mengatakan kepada SKRI News," gugatan penggugat tidak kuat dikarenakan obyek yang di sengketakan berbeda, persilnya berbeda,nomer letter C berbeda.

Berkas asli letter C dari kelurahan kluwut Bangil Pasuruan itu ditulis tangan, sementara salinan foto copy letter C dari penggugat pada saat pembuktian penggugat itu bentuknya ketikan komputer .

Itu sudah sangat jelas berbeda,selain itu penggugat tidak menggugat semua ahli waris dari H. Rosyid , yang ia gugat itu hanya Hj. Musyarofah,salah satu ahli waris saja.

Hal tersebut menunjukkan gugatan sangat lemah.

" Semoga hakim melihat fakta dipersidangan dengan adanya bukti serta saksi dipersidangan,ujar Adhy

Menambah keterangan,  rekan dari Adhy Dharmawan, SH.MH yaitu Agus Mulyadi, SH membeberkan bahwa saksi-saksi penggugat tidak menguatkan .

Mereka tidak mengetahui pokok perkara,bahkan nomer letter C tidak dihafal, kapan terjadinya jual beli juga ia tidak tahu.

 Jadi kami berharap, semoga hakim bisa memutus perkara ini sesuai dengan bukti dan saksi-saksi yang ada.

 Selanjutnya,kami akan bawa perkara ini ke ranah pidana dengan dugaan pemalsuan dokumen.

"  itu bisa dicek oleh ahli forensik nantinya dan pengadilan yang akan memutus perkara ini,tegas Agus.
Yud/Rin.
« PREV
NEXT »