BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Viral... Oknum Polisi Tantang Wartawan dan Advokat

Skrinews - Tangerang,
Sedang viral pemberitaan di media online tentang oknum polisi dari Polsek Curug, Tangerang Selatan, yang dinilai telah melecehkan profesi jurnalis dan advokat. Pernyataan oknum polisi itu diketahui adalah “Kamu Bawa Beberapa Pengacara dan Ribuan Wartawan Kemari, Saya Tidak Takut. Pengacara dan Wartawan Yang Datang Kemari Tadi Maahhh Kecil”.

Pernyataan tersebut dilontarkan oknum polisi kepada US (inisial) karena US ditahan di Polsek Curug sudah lebih dari 1 x 24 jam pada hari Jumat jelang tengah malam, (16/11), yang merasa US tanpa status tahanan yang seharusnya bisa keluar.

Ternyata perkataan oknum polisi itu mengundang reaksi keras dari organisasi advokat dan organisasi wartawan. Sekber Wartawan Tangerang Raya, Kamis (22/11), menggelar konfrensi perss di kantor Biro Kabar Today Group, di kawasan Pasar Baru Tangerang Banten.

Jalintar P. Simbolon, SH,  penasehat hukum US yang hadir pada konfrensi perss tersebut membenarkan hal tersebut dialami oleh kliennya.

Ia mengatakan, meski pada hari Sabtu (17/11, pihak Polsek Curug sudah mengklarifikasi melalui dua media lokal, yakni bantencyber dan bantenlink, akan tetapi klarifikasi itu ia bantah.

“Oknum Polisi Polsek Curug, boleh saya sebut nama, ia Aritonang mengusir saya keluar dari ruangan penyidik saat saya akan membela kepentingan dan hak klien saya yang ditahan di Polsek tersebut lebih dari 1 x 24 jam tanpa status hukum yang jelas”, kata Jalintar.

Lebih jauh lanjut Jalintar, dirinya meminta penyidik untuk memperlihatkan surat yang bisa menahan kliennya, akan tetapi penyidik tidak bisa memperlihatkannya. Bahkan, penyidik mengelak bahwa kliennya (US-red) bukan ditahan tetapi untuk proses mediasi dengan pelapor.

“Logikanya, tak ada surat apapun dari Polsek Curug yang diperlihatkan ke saya saat itu, artinya, polisi telah melakukan pelanggaran, ini negara hukum dan harus jelas dulu status hukum seseorang jika ingin melakukan penahanan”, tegas Jalintar yang menerangkan kasus kliennya adalah dugaan perkara pasal 184 KUHP.

Jumadi, paman US, dalam press conference itu menjelaskan bahwa keponakannya US dijemput di rumahnya oleh oknum, yang kemudian ternyata diketahui bukan polisi, tanpa ada Surat Panggilan dari Polsek Curug.

US dijemput oleh AD yang mengaku-ngaku sebagai penerima kuasa dari LA. Saya kaget ketika US menelepon saya bahwa ada tiga orang tak dikenal mau menjemputnya dan hendak dibawa ke Polsek Curug untuk menyelesaikan permasalahan hukum, terang Jumadi.

Kemudian, lanjut Jumadi, US tidak pernah meminta mediasi, akan tetapi pihak AD memaksa US untuk hadir ke Polsek Curug karena sudah ditunggu para penyidik.

“Jika tidak dihadirkan, maka keponakan saya akan dijadikan DPO, kata penyidik Polsek Curug kepada saya dan beberapa orang yang mendengarnya di samping Alfa Mart pertigaan lampu merah Bitung. Dan saya mengklaim hampir semua klarifikasi Polsek Curug itu tidak benar”, pungkasnya.

Konfirmasi terpisah, wartawan media ini meminta tanggapan Andar Situmorang, SH, MH seorang pengacara lulusan terbaik pada ujian Peradi tahun 1994 dan juga sebagai Direktur Eksekutif LSM Goverment Againts Coruption & Discrimination tentang penindakan hukum dan pernyataan oknum polisi di Polsek Curug.

Andar Situmorang meng mengecam keras pernyataan Oknum Polisi bernama Aritonang tersebut, dikatakan Andar laporkan langsung ke Propam, serunya.

Dilain hal, Mustofa Hadi Karya yang akrab dipanggil Opan sebagai Ketua Setnas Forum Pers Independen Indonesia menceritakan adanya dugaan skenario dalam runtutan kasus ini.

Ia menjelaskan, didepan tim wartawan yang sedang jalankan investigasinya tentang kasus US ini, melalui Aritonang bahwa pelapor meminta sejumlah uang sebesar Rp 30 juta kepada US.

Mediasi antara pelapor dan US berlanjut sekitar pukul 03.00 wib dini hari, yang dihadiri Wulan (perwakilan keluarga US), Efendi (perwakilan dari LA), AD (pelapor) dan satu orang kuasa pelapor, mediasi itu tidak terjadi kesepakatan, lantaran pelapor ternyata meminta Rp 150 juta ke pihak US, jelas Opan yang memahami peristiwa duduk perkara daya dialami US.

Bukan hanya Andara Situmorang dan Opan, Budi Wahyudin selaku Sekjen Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) dalam konferensi persnya juga angkat bicara, ia mengecam keras tindakan semena-mena oknum polisi Polsek Curug termasuk dengan pernyataan yang telah menghina profesi wartawan dan advokat.

“Kami akan suratkan hal ini ke Kapolri dan Propam Mabes Polri untuk segera ditindaklanjuti, bahwa bentuk apapun dan oleh siapapun ucapan pelecehan profesi kami, maka itu sudah sangat jelas menginjak-injak harga diri kami sebagai wartawan”, kecam Budi.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Umum organisasi wartawan KO-WAPPI meminta Kapolri untuk segera menindak tegas para oknum anggotanya yang telah melecehkan profesi wartawan.

Begitu juga dengan Usman dari Ketua Umum Asosiasi Kabar Online Indonesia (AKRINDO), memberikan pernyataan resminya, menilai oknum Polisi Polsek Curug tidak pantas melecehkan profesi wartawan seperti itu.

Ia mengancam bila tidak ada klarifikasi dan permohonan maaf maka pihaknya akan datang ke Polsek Curug bersama para advokat dan ribuan wartawan, ungkapnya

Imran Saleh
« PREV
NEXT »