Kapendam V/Brw : Pengamanan Buku Berbau Propaganda Komunisme sesuai prosedur dan melibatkan Kepolisan dan Kejaksaan

SKRINEWS - SURABAYA, Pengamanan buku yang diduga berisikan paham komunisme di Kediri, Jawa Timur, beberapa waku lalu ternyata tidak hanya dilakukan oleh pihak TNI saja namun oleh Tim Gabungan dari TNI, Polri, Kejari dan Pemda Kedir. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) V/Brawijaya, Kolonel Inf Singgih Pambudi Arinto, S. IP, M. M, dalam rilis tertulisnya yang diberikan ke media, Surabaya, Senin (31/12/2018).

Menyikapi adanya tanggapan terkait pengamanan buku yang tengah ramai dibicarakan tersebut, Kapendam V/Bwj mengklarifikasikan dan memastikan bahwa kegiatan tersebut tidak hanya dilakukan oleh TNI saja, melainkan melibatkan berbagai pihak yang berwenang lainnya. 

“Penyitaan itu dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari pihak Kodim, Intelkam Polres Kediri, Kejari, Satpol PP dan Kesbangpol Pemkab setempat,” jelasnya.

Dijelaskannya, penyitaan buku tersebut dinilai sudah memenuhi prosedur. Hal tersebut dikarenakan  menurutnya berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya salah satu toko yang memperjualbelikan buku-buku propaganda berbau Komunis.

“Ini berawal dari pengaduan masyarakat ke Koramil Pare  pada tanggal 25 Desember 2018  yang menyatakan bahwa buku-buku yang di jual di toko buku di Pare Kediri tersebut ada berbau propaganda komunis.  Selanjutnya sebelum melaksanakan penyitaan/pengamanan,
Komandan Kodim melaksanakan koordinasi dengan para stake holder setempat yaitu Kepala Kejari Kab. Kediri, Kapolres Kab. Kediri, Kakesbangpol Kab. Kediri, Kasatpol PP Kab. Kediri, kemudian membentuk Tim Gabungan guna menindaklanjuti informasi tersebut. ,” jelasnya.

“Jadi tidak benar, jika langkah penyitaan buku-buku tersebut merupakan aksi sepihak dari TNI,” imbuh Singgih.

Ia pun mengungkapkan, sesuai TAP MPRS nomor XXV tahun 1966 lalu, sudah jelas jika Pemerintah sangat menentang berkembangnya paham, maupun ideologi Komunisme, Marxisme dan Lenimisme. Bahkan pada tahun 1999 telah dikeluarkan Undang-Undang nomor 27 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Yang Berkaitan Dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara.

“Dalam Undang-undang tersebut (UU Nomor 27/1999), menambahkan enam ketentuan baru diantara Pasal 107 dan Pasa 108 Bab I Buku II KUHP tentang  Kejahatan Terhadap Keamanan Negara yaitu pasal 107a, 107b, Pasal 107c, 107d , 107e dan 107f,” tandasnya.

““Pada  pasal 107 a berbunyi, Barang siapa yang melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan, atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Lenimisme dalam segala bentuk apapun dan perwujudannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” Singgih menambahkan.

Bahkan katanya, pada pasal 107 e di perjelas kembali bahwa bagi pihak yang mengadakan hubungan, atau memberikan bantuan kepada organisasi, baik di dalam maupun luar negeri, yang diketahui berasaskan pemahaman Komunisme/Marxisme-Lenimisme, atau dalam segala bentuk dan perwujudannya dengan maksud mengubah dasar negara, atau menggulingkan Pemerintah yang sah, juga wajib mendapatkan hukuman sesuai peraturan yang sudah di berlakukan.

“Hukumannya pun jelas, yaitu penjara paling lama 15 tahun,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui bersama, beberapa waktu lalu aparat gabungan di Kabupaten Kediri mendatangi sebuah toko yang disinyalir memperjualbelikan berbagai jenis buku yang berisikan paham komunisme. Alhasil, ketika tim gabungan tersebut mendatangi toko yang dimaksud (di Jalan Brawijaya, Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri), berhasil mengamankan 136 buku yang terdiri dari 18 judul buku berisikan paham Komunisme.

Saat ini, buku-buku yang berbau paham Komunisme tersebut, langsung diamankan dan diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Kediri.

“Bahkan, guna dilakukan penelitian terkait dugaan unsur propaganda Komunisme yang telah diterbitkan di dalam buku-buku tersebut, rencana dari kejaksaan negeri kediri, buku tersebut akan diserahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,”jelasnya lebih lanjut.

Dengan adanya pernyataan ini, Kapendam menghimbau kepada pihak-pihak yang memberikan komentar bahwa pengamanan terhadap buku tersebut seolah tindakan yang tidak prosedural, agar memahami fakta –fakta dilapangan dimana hal tersebut dilakukan bersama dengan kepolisian dan kejaksaan yang tentunya mereka memahami duduk persoalan.

Lebih lanjut Kapendam, mengajak berbagai pihak dapat memahami dan mengapresiasi apa yang dilakukan oleh anggotanya. Selain menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan untuk mencegah terjadinya hal yang tidak dikehendaki dilkalangan masyarakat sendiri, dirinya menegaskan bahwa langkah yang dilakukan anggota Kodim, merupakan wujud nyata dari sumpahnya sebagai prajurit yang diantaranya adalah Bahwa Prajurit  akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Yanto