BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

ASN BOALEMO, GUGAT PEMDA BOALEMO 'TABRAK' ATURAN ?



Skrinews.com_ Sejumlah Aparatur Sipil Negara ASN Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo yang di Non job berapa pekan lalu, ternyata melayangkan laporan tertulis sebagai aduan kepada Komisi Aparatur sipil Negara KASN di Jakarta dan akan menggugat Bupati Darwis moridu. Sabtu, (12/1/2019).

Pasalnya sejumlah ASN ini keluhkan bahwa tindakan Bupati Boalemo melalui Baperjakat yang menon aktifkan mereka dari jabatan struktural tersebut, menyimpang dari aturan serta mekanisme yang ada.

Salah satu ASN terkait mengungkapkan bahwa "Seharusnya tindakan Non job yang dilakukan Pemda Boalemo berdasarkan Undang-Undang ASN Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pasal 76 diatur penilaian kinerja PNS dilakukan secara obyektif, terukur, akuntabel, partisipatif, serta transparan." Katanya

"Oke boleh-boleh saja saya di Non job, tapi seharusnya juga bisa diungkapkan kesalahan apa sebenarnya yang saya perbuat sehingga saya di Non Job." Keluh salah satu ASN yang tidak mau disebutkan namanya

Sementara itu Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat, Red) Sekda Husai Etango saat dimintai klarifikasi Via telpon, menjelaskan bahwa Para ASN yang telah di Non Job tersebut, sudah melalui pengkajian dan ketentuan yang berlaku.

"Jabatan ini bukan hak, tapi kepercayaan pimpinan, kemudian kita melakukan Non job juga tentunya berdasarkan pertimbangan dan sudah sesuai ketentuan yang berlaku. Jika ada ASN yang keberatan dan akan menggugat, Silahkan saja, Itu kan hak mereka." Tandasnya


Amr
« PREV
NEXT »