BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

BAHAYA KAMPANYE TERSELUBUNG PARA CALEG !!



Skrinews.com_ KPU dan Bawaslu dalam hal sebagai Penyelenggara Pemilu sesuai amanat Peraturan dan Undang-Undang sangat diharapkan Kejeliannya oleh Seluruh rakyat dalam rangka menyikapi Semua bentuk "Strategi" yang sering di istilahkan dengan "manipulasi" oleh Para Caleg-Caleg dilapangan yang telah ditetapkan oleh KPU.

Tentunya celah yang menjadi Kelemahan daripada UU dan Segala bentuk Peraturan dalam Pemilu, sudah mulai di diterawang bahkan diantisipasi oleh para caleg. Hal ini tak Lepas dari, guna memuluskan segala bentuk strategi yang dimainkan oleh para caleg untuk mencapai tujuannya serta mendapatkan Simpati Konstituen untuk meraup suara yang sebesar besarnya pada Pemilu 17 April 2019 nanti. Segala Cara bahkan tipu muslihat Mampu dihalalkan oleh Para Caleg. Namun tentunya, selalu saja ada cara guna menghindari Sanksi Pidana Pemilu yang dapat mengancam pencalonan.

Dalam UU No. 7 tahun 2017 Pasal 240 ayat 1 Huruf K Mengatakan Bahwa: Mengundurkan diri sebagai Kepala Daerah, Wakil kepala Daerah, ASN, Anggota TNI, Anggota Polri, direksi, komisaris dewan pengawas dan karyawan pada BUMN, BUMD, atau BADAN LAIN yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan Surat Pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

Mencermati Pasal ini, maka Setiap Bakal Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Prov maupun kab/Kota benar-benar tidak diberikan ruang untuk leluasa menggunakan semua Fasilitas pada kapasitas yang melekat di berbagai macam jabatan yang diembannya, semenjak bakal calon tersebut ditetapkan sebagai Calon oleh KPU.

Bahkan hal ini diperkuat dalam Bunyi Pasal yang sama, yakni Pasal 240 ayat 1 Huruf M yang menyatakan bahwa: Bersedia untuk tidak MERANGKAP jabatan sebagai pejabat Negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan pada badan usaha milik Negara dan atau badan usaha milik daerah serta BADAN LAIN yang anggarannya bersumber dari keuangan Negara.

Berdasarkan UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No 58 tahun 2005 serta Permendagri No13 tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, APBD Provinsi kabupaten Kota adalah Sumber Keuangan Negara yang dikelolah oleh Daerah.

Frasa daripada bunyi kalimat "BADAN LAINNYA" pada kedua Poin dalam Pasal 240 ayat 1 baik huruf K dan M, dapat diartikan sebagai berikut. yang dimaksd dengan BADAN adalah : Sekumpulan orang dan/ atau modal usaha yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha. Setidaknya ada sekitar 20 jenis yang masuk dalam kategori badan ini diantaranya: PT, CV, perseroan lainnya, BUMN, BUMD, Firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi politik, partai politik, kontrak investasi, bentuk usaha tetap, Karang Taruna, LSM, Dan Asosiasi. Sehingga semua kegiatan yang Dilaksanakan oleh Para Caleg dengan Kapasitas sebagai Apapun namanya dan dalam bentuk apapun kegiatannya, tidak diperbolehkan oleh UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Nah Bawaslu dalam hal ini harus benar-benar Jeli dalam rangka memonitor dan mencermati dan Wajib Menindak dengan tegas setiap bentuk kegiatan oleh para caleg yang pada masa kampanye seperti saat ini melakukan Sosialisasi diluar Waktu kampanye dengan Berbagai macam atribut organisasi serta aktivitas sosialnya yang membawa nama dari masing-masing organisasi yang melekat pada jabatan dan kapasitas masing-masing caleg. Jangan sampai semua jenis dan macam daripada jabatan organisasi yang melekat pada Caleg-caleg tertentu, digunakan dalam rangka Kepentingan Politiknya yang dibalut dengan kegiatan sosial. Terlebih jenis kegiatan yang dilaksanakan adalah kegiatan yang memberikan materi dan sifatnya Menjaminkan sesuatu.

Yang Perlu dicermati adalah, UU Pemilu sangat melarang Keras bagi peserta pemilu yang dalam kampanyenya meskipun hanya sekedar Menjanjikan, Apalagi sudah nyata memberikan jaminan pada Pemilih. Bahkan yang perlu dicermati oleh Bawaslu dalam hal ini, bisa jadi jenis kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi tersebut menggunakan biaya Hibah atau sejenisnya yang bersumber dari dana APBD.

Nah, biasanya hal ini sangat rawan dilakukan oleh Caleg-caleg yang memegang jabatan pada lingkungan pemerintahan dan sumber anggaran organisasinya menggunakan dana Pemerintah juga. Bahkan jikalau pun para caleg-caleg yang melakukan aktivitas sosialnya dengan membawa nama organisasi yang melekat pada dirinya dengan alasan menggunakan dana Pribadi sekalipun, maka hal tersebut juga masuk dalam Kategori pelanggaran tindak pidana pemilu, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 523 UU no 7 tahun 2017.

Apresiasi yang sangat besar harus diberikan kepada Bawaslu yang telah melakukan fungsi pengawasannya dalam Pemilu dengan telah berprosesnya beberapa kasus pidana pemilu di kabupaten, kota yang telah Memberikan efek jera kepda beberapa caleg yang melakukan tindak pidana pemilu. Hal ini dalam rangka agar kiranya benar-benar tercipta Pemilu yang berkualitas dan bermartabat, dengan melahirkan Caleg-caleg yang benar-benar mempunyai Integritas dan kualitas yang mumpuni, tidak hanya sekedar terpilih karena kekuatan finansial dan materinya.

Tageline Bawaslu, Bersama Rakyat Awasi Pemilu dan Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu, adalah Semangat yang dilahirkan dalam rangka memberikan Ruang yang lebih besar kepada Rakyat dalam peranannya mengawasi pemilu 2019 ini untuk terwujudnya Pemilu yang benar-benar berkualitas. Olehnya kami memberikan Apresiasi yang besar kepada Bawaslu yang telah mulai melaksanakan Fungsi pengawasannya. Namun kamipun meminta kepada Bawaslu untuk kiranya lebih Cermat dalam MENINDAKI kampanye terselubung oleh para caleg yang Sering dibalut dengan kegiatan sosial Organisasi massa dan bentuk organisasi lainnya, terlebih Jenis kegiatan dan organisasi tersebut adalah memberikan sesuatu atau menjaminkan Sesuatu kepada Pemilih yang secara Impilisit mempunyai Maksud dan tujuan untuk mencari simpatik kepada Rakyat, yang juga Sumber Anggarannya berasal dari dana ABPD Oleh Pemerintah.


Penulis: FanLy KatiLi

Ketua Studi Pancasila Dan Konstitusi. (SPASI) Fakultas Hukum Unisan Gorontalo.
« PREV
NEXT »