BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

TIDAK TERIMA DI NON JOB, SEJUMLAH ASN BOALEMO AKAN LAYANGKAN GUGATAN



Skrinews.Com_ Bupati Kabupaten Boalemo Darwis Moridu, didampingi Wakil Bupati Anas Jusuf dan Sekretaris Daerah Husain Etango, kembali melakukan bongkar-pasang 105 pejabat melalui acara pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, administrator dan fungsional, di Gedung Pondopo Kantor Bupati Boalemo, Jumat (28/12/2018).

Hal ini mengundang reaksi dari sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak terima serta merasa di cederai Haknya. sejumlah ASN yang di Non job ini akan menggugat Bupati Boalemo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado.

Pasalnya, menurut salah satu ASN yang tidak mau disebut namanya mengatakan, Non job yang menimpanya terkesan Bupati Boalemo sewenang-wenang dalam berkuasa.

"Selama ini saya tidak perna buat kesalahan fatal, saya bekerja baik-baik saja, dan juga tidak pernah di periksa atau diberikan surat panggilan maupun teguran dari atasan, Tapi kok tiba-tiba di Non job tanpa alasan yang jelas begini." Ungkapnya

Menurutnya, kebijakan yang diambil Pemda Boalemo menon aktifkan dirinya dari jabatan struktural tersebut, adalah tindakan yang cacat hukum, tidak prosedural serta melawan aturan ASN (PP. No.100 Tahun 2000 jo. PP No. 13 Tahun 2002_ red), sehingga ia dan rekan-rekan lainnya akan melayangkan gugatan terhadap bupati Boalemo.

"Yang jelas dalam waktu dekat, saya dan rekan-rekan lainnya yang di Non Job, akan menghadap PTUN Manado. Saya juga sudah konsultasikan masalah ini ke pengacara yang siap mengawal urusan ini sampai tuntas." Tandasnya

Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Boalemo Husain Etango saat dikonfirmasi masalah ini, enggan untuk memberikan komentar dan mengarahkan Tim Skrinews.Com kepada Kabag Humas Pemda.

Begitu juga Kabag humas Pemda Sukarman Rahim saat dimintai keterangannya melalui Via telpon mengatakan, akan mengkonsultasikan dulu hal tersebut kepada Sekda Boalemo. (Bersambung)

Majid R
« PREV
NEXT »