SAT RESNARKOBA POLRES BUKITTINGGI MENCIDUK PENGEDAR SHABU


SKRINEWS BUKITTINGGI
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Jorong Lambah Nagari Sianok VI Suku Kec. IV Koto Kab. Agam pada hari Rabu (27/2/2019) yang berinisal W pgl W (33) Penangkapan tersangka tersebut berawal dari laporan masyarakat, dan hasil pengembangan dari Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bukittinggi.
Kapolres Bukittinggi Akbp Arly Jembar Jumhana,Sik.MH melalui Kasat Resnarkoba Akp Pradipta Putra Pratama,SH.Sik menjelaskan awal mula kejadian saya dan anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga akan melakukan transaksi narkotika jenis shabu. Selanjutnya dilakukan penyelidikan bersama tim opsnal Narkoba Polres Bukittinggi, dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka W pgl W yang sedang berada di dalam rumahnya, setelah diamankan lalu dihadapan saksi-saksi masyarakat setempat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian serta rumah tersangka,  di temukan 1 (satu) buah kantong kain warna hitam yang berada di saku depan sebelah kiri celana panjang warna abu-abu yang sedang dipakai tersangka. Setelah kantong kain warna hitam tersebut diperiksa ditemukan 5 (Lima) Paket besar diduga  Narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip warna bening, 1(satu) bungkus plastik klip bening berisi 4 (empat) paket kecil diduga narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening kecil, 1(satu) bungkus plastik klip bening berisi 7 (tujuh) paket kecil diduga narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 1(satu) bungkus plastik klip bening berisi 6 (enam) paket kecil diduga narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening kecil, 1(satu) unit timbangan digital merk constant warna hitam, 1(satu) bungkus plastik klip bening yang berisi plastik klip bening kecil, kemudian didalam kamar tersangka ditemukan 1(satu) unit Hp merk Samsung warna biru dongker, selanjutnya dihadapan saksi-saksi dan tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Kemudian dilakukan penyitaan terhadap barang bukti serta tersangka dibawa ke Polres Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba menambahkan, kedua tersangka akan dikenakan pasal 114 jo 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika, dengan ancaman kurungan 5 sampai 15 tahun. Akp Pradipta Putra Pratama,SH.Sik mengakhirinya.(Yuliant/Humas)(HENDRA)