Foto : Kayu sitaan ilegal loging di lahan Sawmil Jamres Simanjuntak di KM 9 yang dititip Oleh DISHUT Provinsi Papua
Jayapura SKRINEWS.COM
Gubernur Papua Lukas Enembe, S.IP MH diminta oleh LSM BARAPEN dan LSM Wadah Gerakan Anak Bangsa ( WGAB ) untuk memerintahkan bawahannya kepala dinas kehutanan provinsi Papua, agar segera mengembalikan kayu-kayu sitaan ilegal loging ke tempatnya, sesuai regulasi UU. Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Pasal 44 Ayat (1).
“Kami minta semua kayu hasil sitaan yang menurut kami disembunyikan oleh oknum-oknum tertentu di Dinas Kehutanan Provinsi Papua di lokasi Sawmil dan Industri milik pak Juntak, supaya segera dikembalikan ke tempatnya yang lebih regulatif sesuai amanat Undang-undang.
Yaitu di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara atau yang lebih dikenal dengan nama RUPBASAN. Jika kayu-kayu itu berlama-lama di situ, apalagi kami lihat pengamanannya kurang, ditambah lagi pak Simanjuntak seperti tidak terlalu ambil pusing soal pengamanan tempatnya itu terhadap kayu-kayu sitaan, maka harus segera dipindahkan biar aman terkendali di RUPBASAN. Kami khawatir kayu-kayu itu akan hilang atau berkurang perlahan-lahan.” Tegas Edy dan Yerry.
Pimpinan kedua LSM sangat menyayangkan sikap Juntak yang dengan iklas mau menampung kayu-kayu hasil sitaan instansi pemerintah terkait, dan tanpa berpikir panjang apakah tindakannya menerima kayu-kayu ilegal loging itu benar atau keliru.
Begitu pun soal transparansi ke publik dan masyarakat, Edy dan Yerry sangat menyayangkan sikap pimpinan Dinas Kehutanan Provinsi Papua, yang mana tidak memberitahukan ke media, tentang areal Juntak sebagai tempat penyimpanan benda sitaan negara ( kayu hasil ilegal loging ).
” Terus terang kami merasa lucu dan heran dengan sikapnya pak Simanjuntak atau Juntak, yang sudah berani bisa memberikan tempatnya sebagai areal penampungan benda sitaan negara.
Hal ini jelas-jelas melanggar hukum yang berlaku di NKRI, sesuai regulasi KUHAP Pasal 44 ayat 1. Areal Juntak kan bukan rumah sitaan negara atau RUPBASAN, dan masa dia tidak tahu aturan hukum?. Ini kan jadi terkesan, seolah-olah ada kerja sama di antara oknum-oknum tertentu itu.
Bagi kami, seharusnya pak Juntak itu menolak ketika diminta oleh Kadishut Provinsi Papua. Terkecuali ada pemberitahuan, dan mungkin kerja sama misalnya dengan RUPBASAN, karena ketidak-cukupan fasilitas lahan.
Tapi kalau soal fasilitas Forklip seperti yang disinggung tuan Juntak itu, termasuk lahan, kami dua LSM dan Media sudah mengkonfirmasi kembali dengan pihak RUPBASAN, dan mereka di RUPBASAN itu tidak terima dengan pernyataan si Juntak.
Menurut pihak RUPBASAN areal lahannya masih cukup, Forklipnya juga baru 3 tahun dipakai dan masih awet barangnya. Dan soal kayu 69 kontainer itu juga sama sekali tidak pernah ada surat pemberitahuan ke RUPBASAN. Jadi yang salah siapa?.
Nah bagi kami, kami sangat menduga ini ada unsur kesengajaan yang sengaja diseting rapih, dan juga kami menduga ada upaya menghilangkan barang bukti serta dugaan adanya kongkalingkong di sini.
Kemudian, kalau mau angkut ke RUPBASAN atau ke Juntak pun, media harus tahu dan turut meliput supaya publik tahu. Ini kayu sitaan negara yang sudah jelas dilanggar oleh oknum-oknum tertentu itu.
Pertanyaan kami, apakah pihak kepolisian tahu soal lahan Juntak sebagai tempat penyimpanan kayu-kayu hasil sitaan ini atau tidak?. Memang ini kewenangan Dishut, tapi bicara substansi soal benda sitaan negara yaitu kayu yang disita itu, sudah merupakan ranah tanggung jawab rumah sita negara -RUPBASAN.
Kalau sudah ingkrah, baru kayu-kayu tersebut bisa dieksekusi. Kita harus sadar hukum dong. Ini negara hukum. Ya kami menduga sekali lagi, jangan sampai ada kongkalingkong soal ini.
Kami jelas akan terus menggali kasus ini sampai tuntas dan terang-benderang buat publik Papua tahu.” Imbuh kedua pimpinan Lembaga Swadaya ini geram { Rumah Kopi Kotaraja, beberapa hari lalu
Menutup pernyataan pers kedua pucuk pimpinan lembaga independen ini, Edy dan Yerry sangat meminta perhatian Gubernur Papua untuk memerintahkan bawahannya Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua, agar secepatnya memindahkan kayu-kayu hasil sitaan ilegal loging di areal Sawmil/Industri milik Juntak ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara ( RUPBASAN ) di Waena kota Jayapura.
“Terakhir dari kami sekaligus sebagai permohonan lewat media, kami dari BARAPEN dan WGAB Papua memohon dan meminta kepada Gubernur Papua bapak Lukas Enembe, supaya tolong perintahkan bawahannya kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua untuk secepatnya memindahkan kayu-kayu hasil sitaan ilegal loging di Kilo Meter 9 itu ke RUPBASAN di Waena.”
Mohon Edy dan Yerry selaku kedua ketua LSM untuk Gubernur Papua sembari memberi harapan agar ada perhatian serius semua pihak untuk persoalan ilegal loging di Provinsi Papua.
Akhirnya wartawan pun mengonfirmasi kembali Kepala Sub Seksi ( Kasubsi ) Administrasi dan Pemeliharaan Basan – Baran ( Barang Rampasan & Barang Sitaan ) kantor RUPBASAN
Boslan Simanjuntak selaku kasubsi saat dimintai konfirmasinya, pejabat yang bermarga sama dengan pemilik areal penyimpanan kayu-kayu hasil sitaan di kilo 9 ini spontan nadanya langsung meninggi.
“Bagaimana dia katakan kami di RUPBASAN tak punya Forklip???. Wah forklip kami ada. Baru 3 tahun saja foklip itu kami pakai. Alat itu pengadaan seluruh Indoensia untuk semua UPT – RUPBASAN. Lahan kami juga masih cukup. Masa pak Juntak itu bisa ngomong begitu?. Menyurati kami di RUPBASAN saja tidak pernah kok.
Tahun 2016 pernah juga mereka di Dinas Kehutanan Provinsi Papua ada menyimpan kayu-kayu sitaan ilegal loging mereka berapa kontainer di kami di RUPBASAN. Masa Juntak bisa keluarkan pernyataan seperti itu?.” Bilang Boslan merasa tak terima pernyataan pengusaha kayu semarganya itu.
{ RH.JF }
Postingan Populer
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com--Tak Terima Namanya Dicatut Dan Dipalsukan Tanda Tangannya 2 (dua) Warga Desa Bandar Setia Dusun Karang R...
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Telah terjadi musibah kebakaran yang menimpa warga desa Mali iha kecamatan Kodi Sumba Barat Daya Provinsi Nusa Tengg...
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com- Terkait Pemberitaan Pemalsuan Tanda Tangan 2 (dua) Warga Bandar Setia Dusun Karang Rejo Yang Berinisial S...
-
Salah satu penerima manfaat RLH 2023 hingga 2024 haknya belum diberikan oleh pemerintah desa waitaru SBD - SuaraIndonesia1.Com, Kementerian ...
-
Nasional-Skrinews.Com.Bitung. Seiring terjadi Kejadian perkelahian antar kampung tinombala atas dan bawah, kecamatan maesa, kelurahan p...
-
GOWA - JAKARTA | SKRINEWS. COM/ Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan kebersamaan, "Alumni dari SMA Salis angkatan 85 Sung...
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Program pemasangan meteran listrik gratis untuk masyarakat kurang mampu di Desa WeeKabala, Kecamatan Loura Sumba Bar...


