Foto : Ketua LSM WGAB Dan BARAPEN Provinsi Papua foto bersama kepala kantor RUPBASAN (Tengah)
Jayapura SKRINEWS.COM
Ternyata kayu olahan 69 kontainer yang disita Dinas Kehutanan pada agustus 2018 lalu tidak dititip / disimpan di RUPBASAN selama ini.
Dalam kunjungan bersama yang dilakukan dua hari lalu di Unit Pelaksana Teknis ( UPT ) Kementerian Hukum & HAM di tapal batas kota dan kabupaten Jayapura Waena , beberapa awak media dan kedua LSM yang datang diperkenankan masuk dan berjumpa dengan pimpinan kantor itu.
Di depan wartawan dan LSM kepala kantor RUPBASAN bernama Friyanti Sannang, SH pun memberikan keterangannya. Wanita paruh baya asal Sulawesi Selatan ini mengatakan kalau pihaknya sejak penyitaan itu, masih sama sekali tidak pernah menerima kayu hasil sitaan sebanyak 69 kontainer yang bermasalah.
Kepala kantor itu bahkan menyayangkan hal itu. Menurutnya, bila mengikuti perintah undang-undang, maka merupakan pelanggaran apabila kayu sitaan itu tidak dititipkan atau disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara ( RUPBASAN ).
“Selama saya di sini kayu hasil sitaan itu tidak pernah di bawah ke sini. Kami sendiri di sini tidak tahu dan baru dengar nanti kemudian. Kecuali kalau mereka di Dinas Kehutanan ada niat baik untuk mau menitip atau menyimpan hasil sitaan mereka di RUPBASAN.
Ya disayangkan kalau benda sitaan itu tidak disimpan di sini. Kan ada perintah undang-undangnya. Yaitu dalam KUHAP pasal 44, bisa dibaca.” Kata Friyanti.
Menyikapi kondisi yang dialami, pimpinan RUPBASAN kepada media dan LMS mengungkapkan kalau mereka di instansi itu belum memiliki semacam regulasi, untuk memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak ( instansi ) yang memiliki benda sitaan negara.
Tapi jika merujuk pada regulasi Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ), pada pasal 44 dan seterusnya dengan jelas sudah menjelaskan mengenai benda sitaan yang memang patut disimpan di RUPBASAN.
“Kalau benda sitaan itu tdk disimpan di RUPBASAN, harus diikuti dengan sanksi yang tegas, supaya instansinya juga bisa tahu diri.
Memang secara kelembagaan kami di sini tidak memiliki kewenangan untuk memaksa benda sitaan itu harus dibawa dan disimpan di sini. Semua benda yang masuk di RUPBASAN, harus berdasarkan surat resmi dari instansi yang memiliki benda sitaan.
Masuk maupun keluar benda sitaannya, harus dengan surat resmi. Instansi manapun itu, harus menyurati kami. Dan setiap benda yang keluar, saya harus tanda tangani berita acaranya.
Jadi semua proses penitipan atau penyimpanan benda sitaan di sini, jelas prosedurnya harus resmi. Apakah karena alasan ini kayu sitaan itu tak dibawa ke RUPBASAN?, silahkan bapak-bapak cari tahu sendiri.
Kemudian saya tambahkan, semua benda yang disimpan di sini, baik kayu atau apa saja yang disita, nanti sampai proses hukumnya selesai dan ingkrah di pengadilan barulah bisa diapakan. Entah lelang dan lain sebagainya. Eksekutornya ya Kejaksaan.” Terang kepala kantor.
Sebelumnya, pasca perkara hukum penyitaan kayu 69 kubik yang disita di pelabuhan Jayapura dan disaksikan langsung Penjabat Gubernur Papua Soedarmo saat itu, dan menyusul informasi lisan ke LSM BARAPEN akan keberadaan kayu tersebut yang tengah disimpan di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara/RUPBASAN, beberapa Wartawan berinisiatif akhirnya meliput kunjungan kedua LSM tersebut.
Alhasil, ketika datang dan mengunjungi RUPBASAN, benda berupa kayu 69 kubik yang disebut-sebutkan sedang disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara itu sama sekali tidak ada di sana. Kebenaran itu pun resmi sudah diakui pimpinan RUPBASAN, Friyanti Sannang, SH. (Rahman)
Postingan Populer
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com--Tak Terima Namanya Dicatut Dan Dipalsukan Tanda Tangannya 2 (dua) Warga Desa Bandar Setia Dusun Karang R...
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Telah terjadi musibah kebakaran yang menimpa warga desa Mali iha kecamatan Kodi Sumba Barat Daya Provinsi Nusa Tengg...
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com- Terkait Pemberitaan Pemalsuan Tanda Tangan 2 (dua) Warga Bandar Setia Dusun Karang Rejo Yang Berinisial S...
-
Salah satu penerima manfaat RLH 2023 hingga 2024 haknya belum diberikan oleh pemerintah desa waitaru SBD - SuaraIndonesia1.Com, Kementerian ...
-
Nasional-Skrinews.Com.Bitung. Seiring terjadi Kejadian perkelahian antar kampung tinombala atas dan bawah, kecamatan maesa, kelurahan p...
-
GOWA - JAKARTA | SKRINEWS. COM/ Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan kebersamaan, "Alumni dari SMA Salis angkatan 85 Sung...
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Program pemasangan meteran listrik gratis untuk masyarakat kurang mampu di Desa WeeKabala, Kecamatan Loura Sumba Bar...


