Home
Sumatra Selatan
KEPALA SEKOLAH SMK N 2 KOTA PAGAR ALAM DIDUGA MELANGGAR UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS"
KEPALA SEKOLAH SMK N 2 KOTA PAGAR ALAM DIDUGA MELANGGAR UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS"
suaraindonesia1
-
3/27/2019 01:43:00 PM
Pagar alam, SKRInews.com.
UU Pers No 40 Tahun 1999 sebenarnya sudah menjamin kebebasan pers sebagai hak asasi warga negara dan wujud kedaulatan rakyat, undang-undang ini juga dengan tegas menolak sejumlah ancaman eksternal terhadap kebebasan pers, khusus nya (1) penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, pada pasal 4 ayat (2) tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan hak pers untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dan kepada siapa saja yang melakukan ancaman terhadap pers, menurut pasal 18 ayat (1) dapat di ancam hukuman paling lama dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp.500 juta.
Ketua dewan pers, Yosep A prasetyo mengatakan, siapa pun pihak yang menghalangi wartawan dalam memperoleh informasi bisa di pidanakan, hal tersebut jelas tercantum dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers"tuturnya pada acara world press freedom day di jakarta convention center ( JCC ) senayan jakarta pusat selasa (2/5).
Agus Sudibyo selaku ketua komisi pengaduan masyarakat dan penegakan etika pers pun menjelaskan hal yang sama terkait undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, akan hal pidana bagi siapa saja yang melanggar UU no 40 Tahun 1999 pasal (4), dalam acara konfrensi pers nya di gedung dewan pers jakarta, selasa (20/9).
Dalam perkara ini, tim media SKRInews mendapatkan sebuah informasi dari lembaga swadaya masyarakat ( LSM ) akan pungutan yang di duga pungli, dan dari keterangan tersebut, pihak Media SKRInews menemui salah satu siswa SMK N 2 KOTA PAGAR ALAM akan hal yang berkenaan dengan informasi yang didapat.
Dari keterangan siswa SMK N 2 KOTA PAGAR ALAM yang nama nya tidak ingin dipublikasikan menuturkan bahwa pada pungutan pemasukan/pendaftaran siswa baru ajaran 2018/2019 tersebut, dipungut biaya kurang lebih Rp.2 juta dan uang tersebut di peruntuka untuk pembelian baju seragam sekolah, uang bangunan, spp/komite dan lain-lain.
Dari keterangan tersebut pihak media SKRInews meminta barang bukti berupa kwitansi pembayaran dan benar dari kwitansi tersebut tercantum nominal Rp.2 juta. Padahal sudah jelas dalam peraturan perpres No 87 tahun 2016 tentang ragam pungutan yang dilarang dan tidak di perbolehkan dipusat pendidikan atau sekolah dan di perkuat lagi melalu permendikbud No 75 Tahun 2016 dan bahkan sudah di sahkan di undang-undangkan 30 desember 2016 bahwa ragam-ragam pungutan yang dilarang dan juknis-juknis dalam hal penggalangan/sumbangan dana dan bukan pungutan apalagi dari pungutan tersebut dapat memberatkan beban murid/wali murid.
Tepat nya (27/3/2019) pihak media SKRInews menemui pihak sekolah atau kepala sekolah SMK N 2 KOTA PAGAR ALAM, alhasil pihak media dapat menjumpai Bapak.Pandra selaku kepala sekolah di halaman teras depan sekolah.
Pada pertemuan tersebut pihak media SKRInews yang kedatangan nya diterima dihalaman teras sekolah, pihak media langsung mengutaraka atas informasi ini guna mencari, memperoleh, dan mengembangkan data informasi, namun kepala sekolah SMK N 2 KOTA PAGAR ALAM Bapak Pandra ( tidak ingin menyebutkan nama jelasnya ), tidak ingin memberikan keterangan atau informasi secara publik pada media dan dengan nada keras memventak " SILAKAN BERITAKAN/PUBLIKASIKAN APA YANG KAU TAU DAN NANTI KAMI AKAN LAPOR KE POLISI ATAS PEMBERITAAN ITU KARNA PEMCEMARAN NAMA BAIK" tutur bentak nya.
Pihak media SKRInews mencoba menjelaskan kembali akan HAK dan kewajiban serta tugas pers, bahwa sanya media/pers adala media sosial kontrol atau lembaga sosial dan wahana komunikasi masaa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, gambar, suara serta data grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Namun pihak sekolah dan Bapak Pandra selaku kepala sekolah SMK N 2 KOTA PAGAR ALAM enggan memberikan keterangan atau informasi tersebut dan dengan kasar mempersilakan tuk memberitakan atau mempublikasikan informasi yang didapat media tanpa ada keterangan dari pihak sekolah, dengan nada ancaman bilamana berita ini sudah terbit, pihak nya akan lapor ke polisi dengan alasan pencemaran nama baik.
Dalam hal ini pihak media SKRInews menjelaskan bahwa ini bukan tuduhan dan sebelum informasi ini dipublikasikan, pihak Media SKRInews ingin klarifikasi terlebih dahulu dan pihak media juga menjelaskan dengan tegas bahwa ini hanya dugaan yang bersifat praduga tidak bersalah, dan pihak sekolah pun bersihkeras enggan memberikan keterangan dan pihak media SKRInews melihat situasi yang panas (emosi), pihak media SKRInews bergegas meninggalkan lokasi dan pamit guna menghindari hal-hal yang tidak di inginkan.@TIM SKRInews SUMSEL
Postingan Populer
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Telah terjadi musibah kebakaran yang menimpa warga desa Mali iha kecamatan Kodi Sumba Barat Daya Provinsi Nusa Tengg...
-
Salah satu penerima manfaat RLH 2023 hingga 2024 haknya belum diberikan oleh pemerintah desa waitaru SBD - SuaraIndonesia1.Com, Kementerian ...
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com--Tak Terima Namanya Dicatut Dan Dipalsukan Tanda Tangannya 2 (dua) Warga Desa Bandar Setia Dusun Karang R...
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com- Terkait Pemberitaan Pemalsuan Tanda Tangan 2 (dua) Warga Bandar Setia Dusun Karang Rejo Yang Berinisial S...
-
Nasional-Skrinews.Com.Bitung. Seiring terjadi Kejadian perkelahian antar kampung tinombala atas dan bawah, kecamatan maesa, kelurahan p...
-
GOWA - JAKARTA | SKRINEWS. COM/ Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan kebersamaan, "Alumni dari SMA Salis angkatan 85 Sung...
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Program pemasangan meteran listrik gratis untuk masyarakat kurang mampu di Desa WeeKabala, Kecamatan Loura Sumba Bar...