BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

KASUS DUGAAN PUNGLI OKNUM PLN DESA LIMBO MAKMUR KECEMATAN BUMI RAYA KABUPATEN MOROWALI .


SKRINEWS MOROWALI
SULTENG. Warga desa Limbo Makmur (unit 1 )Kecamatan Bumi Raya  Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah (SULTENG) resep terkait pemindahan dan penggantian saluran kabel listrik dari tiang kayu ke tiang beton listrik PLN.


Berdasarkan pemantauan wartawan skrinews di lapangan,dengan adanya oknum petugas PLN yang  mengharuskan membayar Untuk pemindahan kabel ketiang listrik kepada warga guna memindahkan kabel listrik seperti yang terjadi di wilayah lingkungan Blok S RT 2 Dusun 2 yang diharuskan membayar Rp150.000 per rumah


Investigasi skrinews di lapangan menemukan data warga yang telah membayar Untuk memindahkan kabel listrik sebanyak 16 orang data nama-nama orang tersebut
1. Kaharuddin
2.hj saka
3.yusep
4.basir
5.purnomo
6.sulaiman
7.erwin
8.uding
9.warsio
10.tohir
11.suandi
12.marjan
13.latyan
14.wagiman
15.wagimin.
16.yakup.


Menurut informasi karena warga tersebut rata-rata mengatakan menyerahkan uang yang diminta sebesar Rp150.000 yang telah diakumulasi total Rp2.400.000


Informasi di lapangan dari Sejumlah warga bahwa yang memungut biaya pemindahan kabel listrik dilakukan oleh Udin selaku ketua RT 02 Dusun 2 yang informasinya diperintah langsung oleh damai yang merupakan koordinator oknum PLN yang wilayah Tugasnya di dua area kecamatan yaitu Kecamatan Bumi Raya dan Kecamatan Wita ponda sementara damai seorang ketua BPD di desa Limbo Makmur (unit 1) Kecamatan Bumi Raya Kabupaten Morowali


Di lapangan tersebut beberapa warga yang tidak membayar uang pemindahan kabel listrik tersebut maka kabel listrik PLN nya tidak dipindahkan sedangkan warga yang membayar kabel listrik sudah dipindahkan ke tiang beton listrik PLN


 Warga lingkungan Dusun 2 RT 2 Desa Limbo Makmur kecamatan Bumi Raya berharap oknum bernama Damai itu diproses secara hukum karena sudah melakukan pemungutan liar yaitu pungli yang sangat merugikan dan meresahkan masyarakat dan harapan warga uang yang telah dipungut melalui RT Udin sebesar Rp150.000 agar dikembalikan

( Editor Hendra)

( Penulis erni)
« PREV
NEXT »