Home
Nusa Tenggara
Pembekalan Konsolidasi Dan Penyuluhan Bagi Anggota Satlinmas
Pembekalan Konsolidasi Dan Penyuluhan Bagi Anggota Satlinmas
suaraindonesia1
-
Selasa, Mei 21, 2019
Sumba Barat skrinews,
Pada hari Selasa 21 Mei 2019, Pukul 09:00 Wita bertempat di Aula Kantor PolPP Kabupaten Sumba Barat berlangsung PEMBEKALAN Konsolidasi Dan Penyuluhan Bagi Anggota Satlinmas Tahun Anggaran 2019 Kabupaten Sumba Barat dan dihadiri Kasat PolPP Prov.NTT (Vinsent Banantuan,S.Sos), Kasdim 1613/SB (Mayor Inf Nanang Soelistyo), Kasat PolPP Sumba Barat (Daniel Robaka,S.Sos), Kasat Binmas Polres SB (Iptu I Nyoman Miasa),Para Lurah/Kades Kota Waikabubak,Para anggota Satlinmas Sumba Barat yang berjumlah sekitar 50 orang.
Penyampaian Materi disampaikan oleh
Kasatbinmas Polres SB Iptu I.Nyoman Miasa menyampaikan tentang Peran aparat pemerintah,"Wajib melaksanakan pembinaan dan pengembangan Siskamtibmas pam swakarsa dilingkungan kerja,lingkungan dik dan lingkungan pemukiman.
Jadilah pelopor panutan dan pendorong bagi masyarakat untuk partisipasi dalam rangka pembinaan dan pengembangan siskamtibmas swakarsa.
Bentuk pok organisasi bid bin dan bang siskamtibmas swakarsa.
Ciptkan iklim dinamika masyarakat melalui tingkat sejahtera dan berikan informasi terus menerus.
Polri sebagai pelaku utama pembinaan dan pengembangan siskamtibmas Swakarsa,
Tumbuhkan kesadaran hukum bagi masyarakat Kondisikan darmas jadi potensi dan kuatkamtibmas swakarsa yang handal.
Bimbing teknis melalui diklat pormal atau informal.Ciptkan tehnik dan metode.Jelas Kasat Binmas
Kasdim 1613/SB Mayor Inf.Nanang Soelistyo menyampaikan Materi tentang Kesiapsiagaan Dan Kewaspadaan Dini Terhadap Ancaman Dan Gangguan Negara Pada Pemilu.
Peran TNI berdasarkan UU No.34 Tahun 2004 Pasal 5, pasal 6.Sebagai alat Negara di bidang pertahanan yang dalam menjakankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik Negara.Kontribusi TNI menurut UU No.2/2002 Tentang Kepolisian Negara RI, pasal 41, Yaitu
Pasal 1: Dalam rangka melaksanakan tugas keamanan,kepolisian RI dapat meminta bantuan TNI yang di atur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.Pasal 2. dalam keadaan Darurat Militer dan keadaan perang,Kepolisian Negara RI memberikan bantuan.UU No.34 / 99 tentang TNI,pasal 7 (2) tugas pokok sebagaimana di maksud pada ayat (1) di lakukan dengan Oprasimiliter untuk perang,Oprasi militer selain perang yaitu,Mengatasi gerakan selain perang yaitu untuk mengatasi pembrontakan bersenjata,Mengatasi aksi terorisme,
Mengamankan wilayah perbatasan Mengamankan objek vital Nasional yang bersifat strategis.
Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri Mengamankan presiden dan wakil presiden beserta keluarga Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta,Membantu tugas pemerintah di daerah.Mekanisme permintaan perbantuan TNI oleh Polri dlm Rangka tugas Kamtibnas.Dasar hukum
UU No.2 tahun 2002 tentang Polri.UU No.34 Tahun 2002 tentang TNI Pasal 7 Ayat 2 huruf B.3 oprasi militer selain perang.Skep panglima TNI no. Skep /244/ VI/2006 tgl 29 Juni 2016 tentang Naskah sementara bujuklak ops TNI tentang Bantuan TNI kepada Polri dalam rangka Kamtibnas.
Telegram Panglima TNI no: TR/188/2008 tgl 22 mei 2008 tentang penekanan untuk meningkatkan kesiagaan untuk antisipasi berbagi kemungkinan yang timbul dengan siapkan satuan untuk diperbantukan kepada polri apabila ada permintaan.Ren perkap tentang tata cara permintaan bantuan tni oleh polri dalam rangka tugas kamtibnas.Upaya yang dilakukan dalam mengoptimalkan puan deteksi dini terhadap orang.Pendataan terhadap pok masyrakat yang panatik berlebihan sebgai gejala radikal.
Membuat lipsting atau daftar potensi pok masyarakat yang tidak nasionalis.Early deteksion terhadap rumor yg berkembang tentsng pok orang yang eksklusive dan mencurigakan. Kwikrespon terhadap semua info dari masyarakat.Himbauan kepada kades/Rw/Rt trntang aturan menginap 1x24 jam dan administrasi kependudukan.
Saran dari Kepala Desa Beradolu.Agar Babinsa tiap Desa/Kelurahan agar ditempatkan satu desa satu Babinsa.
Keberpihakan aparat keamanan perlakuan keadilan dalam penegakan hukum di wilayah Sumba Barat.
Dalam politik uang dalan pemilu tidak ada tindak lanjut atau diproses hukum.imbuhnya
Narasumber kasdim 1613/SB.
Mustari
Postingan Populer
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com--Tak Terima Namanya Dicatut Dan Dipalsukan Tanda Tangannya 2 (dua) Warga Desa Bandar Setia Dusun Karang R...
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Telah terjadi musibah kebakaran yang menimpa warga desa Mali iha kecamatan Kodi Sumba Barat Daya Provinsi Nusa Tengg...
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com- Terkait Pemberitaan Pemalsuan Tanda Tangan 2 (dua) Warga Bandar Setia Dusun Karang Rejo Yang Berinisial S...
-
Salah satu penerima manfaat RLH 2023 hingga 2024 haknya belum diberikan oleh pemerintah desa waitaru SBD - SuaraIndonesia1.Com, Kementerian ...
-
Nasional-Skrinews.Com.Bitung. Seiring terjadi Kejadian perkelahian antar kampung tinombala atas dan bawah, kecamatan maesa, kelurahan p...
-
GOWA - JAKARTA | SKRINEWS. COM/ Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan kebersamaan, "Alumni dari SMA Salis angkatan 85 Sung...
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Program pemasangan meteran listrik gratis untuk masyarakat kurang mampu di Desa WeeKabala, Kecamatan Loura Sumba Bar...



