BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Pemkab Bolsel Gelar Sosialisasi Penerangan Hukum Bersama Kejaksaan



SKRINEWS, BOLSEL- Bertempat di BPU Kantor Camat Bolaang Uki,  Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) menggelar pertemuan bersama Kejaksanaan Negeri Cabang Dumoga dengan menghadirkan para kepala desa dan aparat dalam hal untuk memberikan pemahaman terkait pengelolaan dana desa yang tidak berujung proses hukum.

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Bupati Bolsel Iskandar Kamaru Spt yang didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakata Desa, Camat, serta tim dari Kejaksaan Negeri Cabang Dumoga yang di pimpin oleh Evan Sinolingga.


Kegiatan penerangan hukum pengelolaan dana desa ini di gelar agar dapat memberikan wawasan dan pengetahuan kepada kepala desa dan aparat desa. Selain itu, upaya ini dilakukan untuk pencegahan aparat desa terjerumus dalam kasus hukum.

“Ini diharapkan para kepala desa dan perangkat bisa lebih mengetahui terkait dengan aturan hukum dan larangannya. Kegiatan peneragan ini minimal bisa mencegah dan menghindari hal-hal yang melanggar hukum,”
Ungkap Bupati

Menurutnya penerangan hukum ini di buat agar pengelola dana desa dan alokasi dana desa tertib administrasi dengan baik. Dan pada intinya kepada seluruh kepala desa pergunakan dana desa sesuai aturan yang ada.
Ucap Iskandar



Efan Sinolingga yang merupakan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu  di hadapan para kepala desa dan aparat banyak memberikan penjelasan pentingnya penyusunan administrasi yang baik dan benar.
Tak hanya itu saja, dia juga menyampaikan bahwa penyuluhan hukum tentang pengelolaan DD dan ADD ini dilakukan agar seluruh desa penerima program DD dan ADD tak tersandung persoalan hukum yang bisa menyeret kepala desa  maupun TPK ke jeruji besi.

“Agar pengelolaan DD dan ADD sesuai peruntukan dan tak melenceng dari  ketentuan hukum yang ada. Maka kami pandang perlu diingatkan dan memberikan penjelasan pentingnya hukum dilakukan. Namun demikian apabila pihak desa tidak mengindahkan rambu-rambu hukum yang tertuang dalam program DD dan ADD serta tidak bisa menyelesaikan Surat Pertanggung Jawaban dengan baik, maka pihak Kejari akan memerosesnya sesuai dengan kesalahan dan temuan di lapangan terkait pengelolaan DD dan ADD tersebut, ” jelas Evans.
Dengan dilaksanakan penyuluhan hukum pengelolaan DD dan ADD ini, Dia berharap, seluruh desa bisa membangun desa dengan baik, transparan serta mematuhi aturan hukum yang berlaku dan bekerja untuk kepentingan masyarakat.

Hamka T
« PREV
NEXT »