BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Pembiayaan MPM Finance diduga mal praktek Unsur Manipulasi Tanpa mengantongi ijin Fidusia



SKRINEWS.COM - Makassar - Terkait pemberitaan sebuah pembiayaan yang terjadi beberapa hari lalu, MPM Finance yang diduga mengambil mobil nasabah dengan modus membodohi nasabah/ konsumennya sendiri.

Setelah MPM Finance menyampaikan kepada pemilik mobil/ kendaraan (Akbar) kalau mobilnya harus diselesaikan di daerah Palopo,  "alasannya dikarenakan Unitnya (mobil) saat dikeluarkan di Wil palopo, jadi penyelesaiyannya harus di wilayah itu juga ungkap petugas MPM Finance makssar.

Akbar yang saat ini tinggal di Bone,  Akhirnya berangkat kewilayah palopo gunanya untuk mengurus semua administrasinya dalam bentuk pembayaran tunggakan dua bulan,yaitu sebesar : Rp 4.400.ribu rupiah.

Malang nasib si akbar karna sesampainya di palopo Akbar diharuskan melakukan pelunasan, sebesar 70 juta rupiah dengan alasan mobilnya sdh ditangani pihak Ketiga yaitu LEASING.

Akbar akhirnya menyampaikan kasus ini.kepada pihak Lembaga publik , yaitu.LPP segel RI dengan dalil saya merasa di solimi dan titipu pak .

Ketua KADIRPDA LPP segel RI Hariadi TL  terpaksa angkat bicara terkait kasus ini,
Hariadi mengatakan kalau ini sudah melanggar aturan UU KONSUMEN / Dan UU Fidusia NO 42 tahun1999 dimana sudah sngat jelas tidak diperbolehkan Depkolektor atau petugas penarikan kendaraan mengambil kendaraan dijalan tanpa menyertakan sertifikat FIDUSIA dan bilamana dilakukan itu adalah PIDANA ,

MPM Finance di duga sudah melakukan perampasan kendaraan dan Suatu bentuk Penipuan kepada Konsumennya sendiri Maka dari itu.pihal LPP segel RI terpaksa Akan membawa dan melaporkan MPM Finance makassar kepada kepolisian POLDA sulsel  tetkait kasus ini.

*HRD*
« PREV
NEXT »