SKRINews.com - Pagaralam - Untuk membenahi perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang kondisinya kurang layak huni, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) memiliki program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau lebih dikenal sebagai Program Bedah Rumah.
Program BSPS adalah stimulan dari pemerintah kepada MBR untuk meningkatkan keswadayaannya dalam pemenuhan rumah layak huni.
Dua Jenis Pembangunan
Jenis kegiatan BSPS ini terbagi menjadi dua yakni berupa Pembangunan Baru (PB) dengan klasifikasi pembangunan baru pengganti rumah tidak layak huni dan pembangunan rumah baru serta Peningkatan Kualitas (PK) dengan klasifikasi kerusakan rumah ringan, sedang, dan berat.
Pada 2017, besaran bantuan untuk Pembangunan Baru adalah Rp30 juta.
Untuk Peningkatan kualitas (PK) dengan klasifikasi rumah rusak ringan atau tidak memenuhi persyaratan kesehatan Rp7,5 juta, rumah rusak sedang Rp10 juta dan rumah rusak berat Rp15 juta.
Bantuan ini diberikan dalam bentuk bahan bangunan sehingga bisa segera dimanfaatkan oleh masyarakat untuk membangun rumahnya,” tandasnya.
Tujuh Kriteria
Ada tujuh kriteria yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang menerima BSPS, di antaranya ketidaklayakan rumah yakni luas lantai kurang dari 72 m2, atap rumah terbuat dari daun atau lainnya, dinding rumah terbuat dari bambu atau jenis lainnya, lantai tanah, tidak mempunyai akses ke sanitasi yang layak, sumber penerangan bukan listrik, dan tidak ada akses ke air minum layak.
Kementerian PUPR hanya menerima usulan rumah tak layak huni (RTLH) yang berhak menerima BSPS dari Bupati/Walikota/Kementerian/Lembaga yang telah dilengkapi dengan lokasi desa/kelurahan yang memiliki data RTLH dan kekurangan rumah.
Jumlah data yang diusulkan minimal 20 unit per desa/kelurahan dan ada legalitas tanah calon penerima bantuan biar bantuan yang diberikan tepat sasaran. Dan yang paling utama tidak ada pungutan bagi masyarakat yang menerima BSPS dari Kementerian PUPR.
Syarat Mendapat Bedah Rumah
Kriteria penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 13/PRT/M/2016:
-WNI yang sudah berkeluarga;
-Memiliki atau menguasai tanah
a.Tanah yang dikuasai secara fisik dan memiliki legalitas (sertifikat/surat keterangan
b.Tidak dalam sengketa
c.Lokasi tanah sesuai tata ruang wilayah;
-Belum memiliki rumah, atau memiliki dan menempati rumah satu-satunya dengan kondisi tidak layak huni;
-Belum pernah memperoleh BSPS;
-Berpenghasilan paling banyak senilai UMP setempat;
-Diutamakan yang telah memiliki keswadayaan dan berencana membangun atau meningkatkan kualitas rumahnya;
-Bersedia membentuk kelompok maksimal 20 orang; dan
-Bersedia membuat pernyataan
Pemerintah melalui perangkat Desa atau kelurahan melalui RT RW seharusny lebih peka terhadap warga-warga yang menjadi prioritas BSPS / bedah rumah, sehingga program ini dapat tepat sasaran.
Dihubungi Awak media kami, Subarman (60) salah seorang warga karang dalo RT.3 RW.3 Kec.Dempo Tengah menyampaikan kekecewaannya terhadap pemerintah, karena dengan kondisi rumah yang nyaris roboh, tidak ada pihak kelurahan yang mendata kami. Imbuhnya
Kedepan kami berharap semoga pemerintah melalui RT dan RW dapat lebih selektif didalam mengusulkan warga yang akan mendapat bedah rumah, sambungnya.
Jh@ngcik


