Home
Nusa Tenggara
SOSIALISASI PROGRAM ASABRI BERSAMA TNI/POLRI DIWILAYAH KABUPATEN SUMBA BARAT
SOSIALISASI PROGRAM ASABRI BERSAMA TNI/POLRI DIWILAYAH KABUPATEN SUMBA BARAT
suaraindonesia1
-
Rabu, Mei 22, 2019
Sumba Barat skrinews
Pada Rabu tanggal 22 Mei 2019 pukul 09:30 Wita, bertempat di Aula Polres Sumba Barat, berlangsung Sosialisasi Program ASABRI Bersama Anggota TNI/POLRI Di Wilayah Kab. Sumba Barat*, yg dihadiri antara lain,Kakancab PT. ASABRI Kupang (Petrus R. Sirait), Kabagsumda (AKP. Kristian Eoh, SH, Pasi Opsdim 1613/SB (Lettu Inf Adisan), Para Danramil dan Pa.staf dan anggota Kodim 1613/SB, Para Unsur Perwira dan anggota Polres SB, Pengurus dan anggota Persit Kodim 1613/SB, Pengurus dan anggota Bhayangkari Polres SB, Perwakilan Purnawirawan TNI/Polri yang dihadiri sekitar 100 orag.
Paparan Kakancab ASABRI Kupang (Petrus R.Sirait) diantaranya,
Kepersertaan ASABRI
Peserta ASABRI
Sesuai Pasal 3 Ayat (1) Peraturan pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 peserta ASABRI adalah setiap anggota TNI/Polri dan Pegawai Aparatur Sipil Negara(ASN) Kemhan/Polri.
Masa Kepersertaan
Kepersertaan ASABRI bersifat wajib yg dimulai sejak tanggal diterbitkan surat keputusan pengangkatan pertama menjadi Prajurit TNI, anggota Polri dan calon PNS Kemhan/Polri sampai dengan yang bersangkutan pensiun, berhenti atau meninggal dunia.Kewajiban Dan Hak Peserta ASABRI
A. Kewajiban
a. Berdasarkan PP nomor 102 Tahun 2015 dinyatakan bhw Prajurit TNI,anggota Polri dan ASN Kemhan/Polri wajib menjadi peserta ASABRI
b. Membayar Iuran :
b. Iuran Pemberi Kerja
c. Memberikan data
B. Hak
a. Peserta ASABRI yg terdiri dari Prajurit TNI/Anggota Polri dan Pegawai Kemhan /Polri baik msh aktif maupun sdh pensiun peserta ASABRI (KTPA) dan menerima pembayaran mamfaat THT,JKK,JKM dan Program Pensiun yg juga diberikan kepada keluarganya sesuai dengan petaturan yang telah ditetapkan.
b. Peserta ASABRI berhak untuk memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban serta menyampaikan kritik dan saran kepada ASABRI.
Program Tabungan Hari Tua:a.Program THT
1.Tabungan Asuransi (TA).2. Nilai Tunai Tabungan Asuransi (NTTA) 3. Biaya Pemakaman Peserta Pensiunan (BPPP)
4. Biaya Pemakaman Istri atau Suami (BPI/S)
5. Biaya Pemakaman Anak (BPA).
3. Program Jaminan Kecelakaan Kerja (PJKK)
Jaminan yang dimaksud meliputi,Pemeriksaan dasar dan penunjang Perawatan Dasar tingkat pertama dan lanjutan
Rawat inap kelas 1 rumah sakit pemerintah, RSUD,RS. Swasta yang setara.Perawatan intensif,Penunjang dionostic,Pengobatan
Pelayanan khusus (neliputi Orthese/prothese paling banyak Rp 5.000.000 dan gigi tiruan paling banyak 3.000.000.Alat kesehatan dan implant,Jasa Medis dan atau paramedis
Operasi,Transpusi darah
Rehabilitasi Medik paling banyak Rp 2.600.000.00
Biaya angkut Rp. 2.000.000.
4. Program Jaminan Kematian (JKm)
A. Mamfaat Program JKm.
a. Santunan Kematian Sekaligus (SKS) dengn ketentuan ,
1. Bagi Perwira atau ASN yg menduduki jabatan pimpinan tinggi madya,pratama, jab administrator dan jab pengawas sebesar Rp 17.000.000.
2. Bagi Bintara atau tantama stau ASN yang menduduki jabatan pelaksana sebesar Rp 15.000.000.
3. Uang Duka Wafat (UDW) diberikan srbesar tiga kali gaji pokok terakhir
4. Biaya pemakaman (BP) diberikan sebesar Rp 10.000.000
5. Bantuan Beasiswa diberikan untuk membantu biaya pendidikan bagi 1 org anak dari peserta yang meninggal dalam status dinas aktif sebesar Rp 15.000.000 yang diberikan skaligus
5. Program Jaminan Pensiun (JP)
Besaran Pensiun Pertama.Berdasarkan peraturan per UU besaran pensiun pertama ditetapkan dengan rincian yaitu.
1. Penerimaan Kotor
a. Pensiun Pokok (PP) = 2,5 %×MDK x GPT (Maks 75%xGPT
b. Tunjangan Istri = 10%xPP
c. Tunjangan Anak = 2%x PP tiap bulan (Maks 2 anak tmt.1 April 1994)
d. Tunjangan beras = Rp 7.242,-/kg (terhitung mulai tgl 1 Januari 2014)
2. Potongan
a. BPJS Kesehatan = 2%x(a+b+c)
b. Hutang = tdk ada.
Uang pensiun bulanan yg tidak diambil selama 3 bulan berturut-turut maka pada bulan berikutnya,pembayaraanakan dihentikan sementara dan bila masih blm ambil mka pada bulan ke 7 seluruh uang pensiun akan disetorkan ke Kas Negara.
6. Pinjaman Uang Muka Kredit Kepemilikan Rumah (PUM KPR)
Pinjaman Uang Muka Kredit Kepemilikan Rumah (PUM KPR) adalah sejumlah uang sebagai pinjaman tanpa bunga untuk mendapatkan kredit pemilikan rumah yang diberikan kapada peserta ASABRI.
Persyaratan
1. Belum memiliki rumah pribadi.khusus untuk pengajuan kredit pemilikan rumah
2. Belum pernah mengambil PUM KPR yg dikelola YKPP
3. Bersedia diperhitungkan hak2 asuransinya :
a. Tabungan Hari Tua (THT)
b. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
d. Jaminan Kamatian (JKm)
e. Nilai Tunai Iuran Pensiun (NTIP)
Besaran
Tantama/PNS Gol.1 Rp 20.000.000
Bintara /PNS Gol. ll Rp 25.000.000
Pama /PNS Gol. lII Rp 30.000.000
Pamen /PNS Gol. IV/a sd Gol IV/c Rp 35.000.000
Pati /PNS Gol. IV/d sd Gol. IV/e Rp 40.000.000
B. Sosialisasi Program ASABRI Bersama anggota TNI/Polri diwilayah Kab. Sumba Barat selesai pukul 11:45 Wita dengan aman.
Selesai acara tata muka, Kakancab Asabri Kupang memberikan Cendera Mata Kepada Kapolres Sumba Barat diwakili oleh Kabagsumda Polres SB.
Liputan Mustari
Postingan Populer
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com--Tak Terima Namanya Dicatut Dan Dipalsukan Tanda Tangannya 2 (dua) Warga Desa Bandar Setia Dusun Karang R...
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Telah terjadi musibah kebakaran yang menimpa warga desa Mali iha kecamatan Kodi Sumba Barat Daya Provinsi Nusa Tengg...
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com- Terkait Pemberitaan Pemalsuan Tanda Tangan 2 (dua) Warga Bandar Setia Dusun Karang Rejo Yang Berinisial S...
-
Salah satu penerima manfaat RLH 2023 hingga 2024 haknya belum diberikan oleh pemerintah desa waitaru SBD - SuaraIndonesia1.Com, Kementerian ...
-
Nasional-Skrinews.Com.Bitung. Seiring terjadi Kejadian perkelahian antar kampung tinombala atas dan bawah, kecamatan maesa, kelurahan p...
-
GOWA - JAKARTA | SKRINEWS. COM/ Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan kebersamaan, "Alumni dari SMA Salis angkatan 85 Sung...
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Program pemasangan meteran listrik gratis untuk masyarakat kurang mampu di Desa WeeKabala, Kecamatan Loura Sumba Bar...



