TIM SATGAS POLRES GOWA BERHASIL AMANKAN 64 EMBER CHINCAU TIDAK LAYAK KONSUMSI


GOWA - SKRINEWS.COM - Dalam bulan Ramanhan dan Jelang lebaran sangat dipadati pesanan makanan salah satunya Chincau yang sering dikalangan ibu ibu rumah tangga campurkan dengan es buah agar agar produksi makanan chincau ini rupanya disalahgunakan oleh beberapa oknum pedagang pengusaha.

Terbukti ditemukan ada sekitar 64 ember chincau diatas mobil Pic Up yang konon diduga mengandung formalin,  dari hasil pemeriksaan pihak petugas polres gowa melalui Tim Satgas Pangan mengatakan kalau Chincau ini jelas tidak dapat dikonsumsi.



"Sebanyak 64 ember cincau yang mengandung formalin saat ini  diamankan kesatuan Tim Satgas Pangan Polres Gowa. Pemuat chincau ini  ditemukan saat menggelar operasi pasar di Pasar Minasa Maupa Gowa," ungkap kabag Humas Polres Gowa AKP M Tambunan bersama Ka Tim Satgas Pangan Ipda Suparno Rabu 29/5/2019 saat menggelar Press Conference.depan gedung putih sore tadi.


Berselang saat itu juga petugas dari Polres Gowa ikut mengamankan kedua pelaku, sebagai sopir dan pembuat bahan chincau juga karnet sebagai pemasaran, Mereka adalah lelaki Tbk (62) thn pengakuannya sebagai pembuat chincao, dan lelaki PDR (50) thn adalah penyalur/ pemasaran, saat ini kedua pelaku diamankan di Polres Gowa guna penyelidikan lebih lanjut.

 

Dari pengakuan pelaku kalau aksinya ini sudah berjalan selama lima (5) tahunan,
Pelaku pun mengatakan kalau saat memasarkan chincau pelaku (PDR) dapat menjual seharga , Rp 55 000 sampai Rp 75000 dalam satu ember besi ,tutur pelaku saat ditanyai oleh petugas.


Menurut Kabg Humas Polres Gowa AKP Tambunan kalau kedua pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 135 atau Pasal 136 huruf b UU No. 18 tahun 2012 tentang penyalahgunaan bahan Pangan dengan ancaman kurungan  5 tahun penjara, tegas Kabag humas.


Laporan (Hariadi tl)****