BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

WOW,,,, KEBIJAKAN TERSALAH ARTIKAN, BUPATI TAKALAR MENDAPAT KRITIKAN DARI WARGANYA.



Takalar - SKRINEWS.COM - Kebijakan yang diambil oleh Bapak Bupati Takalar H. Syamsari kitta selama ini mulai dari pemberhentian sejumlah tenaga honorer, menonjobkan ASN, pergantian aparatur desa dan kepala sekolah, dan yang paling menyedihkan dan paling santer jadi pembicaraan di tengah masyarakat yaitu terkait pemberhentian 2 kepala desa masing-masing kades sawakung dan bontosunggu  menuai kritikan dari warga masyarakat takalar.

Salah seorang tokoh pemuda Kecamatan Galesong  sebut saja Hamzah kepada Awak media mengatakan, bahwa banyak kebijakan yang diambil oleh H. Syamsari kitta sebagai Bupati Takalar namun kurang tepat kenasasaran dan tidak masuk akal seperti kebijakan Bupati Takalar, dalam hal pemberhentian sejumlah tenaga honorer.

Menurut warga , pemerintah semestinya membuka lapangan kerja baru bagi mereka yang belum bekerja bukan malah memberhentikan sejumlah tenaga honorer.  " keluhnya.

Selain pemberhentian sejumlah tenaga honorer dan pergantian sejumlah aparatur desa oleh (PLT) kepala desa sangat banyak menuai  kritikan dari warga dan tokoh masyarakat.

Mereka juga menilai bahwa kebijakan pergantian aparatur desa tidak lagi mengacu pada peraturan undang-undang (Perpu) tetapi mengacu pada kepentingan orang-orang tertentu yang akan menimbulkan kerisauan di tengah masyarakat.

"Saya melihat pergantian sejumlah aparatur desa oleh Plt kepala desa tidak lagi mengacu pada undang-undang yang berlaku di negeri ini, tetapi lebih mengacu pada keinginan dan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.Ujar salah seorang tokoh masyarakat Galesong.

Sementara salah seorang Anggota LSM kab takalar Abdul Rahman mengkritisi terkait pemberhentian 2 orang kades oleh bupati takalar tidak seenaknya begitu saja diberhentikan oleh seorang bupati dengan tanpa alasan yang dibenarkan dan sesuai aturan undang-undang.

Menurutnya pemberhentian seorang kepala desa harus mengacu pada Permendagri no 66 tahun 2017 tentang perubahan Permendagri no 82 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.


Laporan (Hariadi tl / Syarif Lawa)
« PREV
NEXT »