Skrinews_Bantaeng
Senin tgl 3 Juni 2019 sekira jam 17.00 wita Tim T4P Res Bantaeng melakukan penggerebekan judi kartu remi tepatnya di Kp. Bonto Masunggu Kec. Pqjukukang Kab.Bantaeng dgn identitas masing masing :Su 40 tahun' Su 19 tahun'Eu 19 tahun Aa 34 tahun dan Su 40 tahun masing masing pelaku berdomisili bonto masunggu desa pajukukang kab.bantaeng.
Bermula dari info masyarakat yg merasa resah dgn adanya kegiatan judi dirumah lel. S kemudian Tim T4P menindak lanjuti info tsb dgn melakukan penyelidikan kemudian menuju ke lokasi sesuai info dan tepat dirumah lel. S , Tim mendapati 5 org yg sedng duduk berhadap hadapan masing memegang kartu remi serta terdapat uang pasangan ditengah selanjutnya diamankan.
Hasil interogasi ke 5 org tsb mengaku bahwa betul sedang melakukan permainan judi kartu remi dgn pasangan masing Rp. 5.000 / satu putaran.
Mereka mengaku setiap hari melakukan permainan judi ditempat yang sama.
Barang bukti yang diamankan uang sejumlah Rp.480.000 dan kartu remi (joker) Sementara tersangka yang diamankan akan Di kenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman Hukuman 10 tahun penjara
",Ditambahkan kapolres Bantaeng AKBP Adip Rojikan SiK,MH
Kejadian tersebut sungguh memprihatinkan dimana terjadi dibulan suci Ramadhan. Dimana seharusnya berlomba melakukan kebaikan demi kebaikan mlh melakukan perjudian ".
Atas fakta ini saya menginhimbau seluruh elemen masyarakat bantaeng untuk sama - sama melakukan pencegahan tindak perjudian dan segala kejahatan supaya tidak terjadi di kab. Bantaeng .
Sumber:polres Bantaeng
Maris KIM