BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Akibat Dikuasai MIRAS Warga Asal Desa Dudepo Aniaya Anak Perempuan Dibawah Umur


SKRINEWS.COM-Bolsel, Selasa, 11/06/2019, sekitar pukul 22.00 Wita, seorang warga asal Desa Dudepo Kecamatan Bolaang Uki Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Menganiaya anak perempuan yang  berinisial (IL) 12 Tahun.

Penganiayaan tersebut diakibatkan bawaha warga asal desa dudepo tersebut yang berinisial (SM) diduga dalam keadaan mabuk dikuasai oleh Minuman Keras berjenis 'Cap Tikus'.
kronologi kejadian, sesuai keterangan dari orang tua korban bahwa (SM) ini sudah sering mengancam keluarganya dan sering mengeluarkan kata-kata kotor kepada keluarga mereka dan pada saat korban berjalan pulang menuju rumah tiba-tiba dihadang oleh (SM) dan langsung memukul anaknya hingga tergelincir diaspal hingga keluar air seni.


Dengan kejadian tersebut orang tua korban meminta petunjuk dan perlindungan pada Pemerintah Desa Dudepo (Sangadi), namum melihat kondisi korban Pemerintah langsung merekomendasikan agar dilaporkan saja ke kantor Polisi.

Sebelumnya Mengantisipasi hal buruk ini terjadi akibat ancaman-ancaman yang dilakukan oleh (SM) orang tua korban ini sudah mendatangi 2 rumah yang selama ini menjual Miras 'Cap Tikus' yang beralamat di Dudus III, Desa Dudepo.

Pada setiap rapat-rapat desa, masyarakat selalu mengusulkan pada Pemerintah Desa Dudepo agar 2 Warga yang selama ini menjual Miras Cap Tikus dapat di tangani secara serius karena kerap terjadi permasalahan di Desa Dudepo sebagian besar diakibatkan karena Miras, namun kerasahan masyarakat selama ini seolah tidak dipedulikan oleh Pemerintah setempat.


"Dari dulu kami selalu mengusulkan pada Pemerintah Desa agar dapat membuat Peraturan Desa (Perdes) terkait dengan penjual Miras Cap Tikus yang ada di Desa Dudepo, namum kami kecewa karena selama ini usulan kami tidak dihiraukan oleh Pemerintah setempat." Tutup warga yang enggan disebutkan namanya.

(Team SKRI).
« PREV
NEXT »