BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Polemik Antara Pemprov Sulsel Dan Kuasa Ahli Waris Eigendom Salah Satu Lahan Yang Konon Dimaknai Milik Pemprov Terus Berlanjut



Makassar - SKRINEWS.COM/ Dewan Pembina LSM di Makassar, Jamaluddin Amra, mengatakan, yang tidak masuk diregistrasi setiap aset yang ada di dalam stadion tersebut diangkut keluar dan salahsatunya adalah tanah dan bangunan tersebut seperti yang terjadi hingga saat ini

Stadion tersebut masih perlu disesuaikan dengan hak hak kepemilikannya, sebab tidak mungkin dinyatakan Zona Merah jika Pemprov tidak memiliki data Valid. Lagi pula Hak Pengelolaan diberikan kepada Yoss, (Yayasan Olahraga Sulsel)

Sementara yang dirikan stadion Mattoangin ini adalah Faizal Thoeng anak dari Thoeng Tiong Tiet.

Adapun yang punya lokasi tersebut adalah Joe Goan Tjiang alias Bapak Mattoangin yang punya anak bernama Maria Yunus, atau keluarga Marga Thoeng

“Jadi harapan kami adalah marilah kita meluruskan yang mesti diluruskan berikan haknya yang punya hak, jangan ambil haknya orang karena itu namanya mencuri jika sudah melakukan hal demikian” ujar Jamaluddin Amra, kepada media ini Sabtu (22/6/2019)

Dikatakan Jamaluddin, “bahwa ada dua hal legal standing yakni sosialisasi baru kita menuju ke KPK, dan sekarang sudah kita susun, bahkan salah seorang dari ahli waris serta saksi kita ada” tuturnya

“Adapun harapan kami inginkan lakukan sesuai dengan prosedur yang ada dan ingin membebaskan lahan kepemiliknya dan jika ingin meminjamnya, lakukan dengan legal standing pemilik dan legal standing jika mereka nanti akan melakukan pencaplokan maka mesti diadakan mediasi sebelumnya.” kata Jamaluddin

Sementara itu, menurut Ketua DPP Limit, Mamat Sanrego mengatakan, “Ini kita bantah dan lakukan klarifikasi setelah kami cermati dan membaca salah satu media terbitan Makasssar beberapa waktu lalu yang dimana judulnya “Stadion Mattoanging Jadikan Sulsel Zona Merah Korupsi”


Mamat mengatakan bahwa niat baik Gubernur Provinsi Sulsel, Nurdin Abdullahingin membangun Stadion Mattoangin patut diberikan acuan jempol dan diapresiasi oleh seluruh lapisan Masyarakat,

“Mengingat adanya sejarah persepakbolaan Indonesia (PSSI), dimana pemain PSSI yang didukung oleh Pemain-pemain PSM, dengan dikenal dengan pasukan Ramang yang sempat namanya diabadikan menjadi salah satu nama jalan di kota Makassar” ungkap Mamat di salahsatu warkop bilangan Jalan Toddopuli Makassar, Sabtu, (22/06/2019) malam

Dia juga menambahkan dan mengingatkan kepada semua pihak, sebelum dibangun ada baiknya memahami status tanah tersebut, apakah perolehannya sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.?

Dimana hal ini mengingat tanah-tanah yang luas di Makassar banyak milik Masyarakat Tionghoa Totok Asli dan Peranakan (yang ditinggalkannya), yang alas hak kepemilikannya berdasarkan Hak Eigendom Verponding alias EV sebagaimana diatur dalam burgerlyk wet book (BW Pasal 570) dan Pasal 418 KUH Perdata, oleh karena tanah merupakan fungsi sosial, maka pemerintah menerbitkan undang-undang pokok agraria (UUPA no.5/1960).

“Seharusnya keseriusan pemerintah dan pihak swasta mesti mengembalikan marwa, merk persepakbolaan di Nakassar sejogyanya perlu memahami sejarah berdirinya Mattoanging,” bebernya.

Perlu juga diketahui persatuan sepakbola di Makassar didirikan oleh Faisal Thoeng pada Tahun 1949, dan pada Tahun 1950. Beliau memperkarsai berdirinya Stadion Mattoangin, selanjutnya Tahun 1952 stadion Mattoangin mulai dibangun dan selesai/diresmikan Tahun 1957.

Sementara pendiri sepak bola Makassar Faisal Thoeng, dimana ayahnya  bernama Thoeng Tjeng Tie (Tiet), atau nama populer baba guru, secara logis setiap inisiator tentu mempunyai kekuatan tersendiri dalam pendirian stadion tersebut

Dia hanya mengatakan oleh karenanya patut diduga orang tua Faisal Thoeng alias keluarganya yang memiliki tanah tersebut.

Selain itu keluarga marga Thoeng yang lain, yaitu Joe Goan Tjiang dikenal Baba Mattoangin mempunyai anak tunggal bernama Joe Siong Hiong atau Maria Yunus, Ibu kandung dari Thoeng Boeng Siang alias Bruno yang masih hidup di Indonesia
« PREV
NEXT »