Terkait PPDB Sistem Zonasi Yang Masih Menuai Protes Dari Beberapa Daerah, Ini Kata JOKOWI
suaraindonesia1
-
Minggu, Juni 23, 2019
SKRINEWS.COM-Jakarta, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuat perubahan pada aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) setelah diperintahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam surat edaran bertanggal 21 Juni 2019 yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/walikota di seluruh Indonesia, Kemendikbud memperbarui kuota siswa yang diterima lewat jalur zonasi dari minimal 90 persen dari daya tampung sekolah menjadi minimal 80 persen.
Kuota pada jalur prestasi juga ditambah, dari 5 persen menjadi 15 persen.
Sekretaris Jenderal Kemendikbud Didik Suhardi mengatakan perubahan ini ditetapkan karena beberapa daerah belum melaksanakan PPDB sistem zonasi secara optimal.
"Kita keluarkan surat edaran untuk membantu daerah-daerah yang masih ada permasalahan tentang PPDB. Sedangkan bagi daerah yang tidak ada permasalah, bisa jalan terus," kata Didik dalam keterangan tertulis yang diterima BBC News Indonesia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan telah memerintahkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy untuk mengevaluasi PPDB sistem zonasi. Ia menilai ada perbedaan antara kebijakan dan situasi di lapangan.
"Karena antara kebijakan dan lapangan bisa berbeda. Dan setiap daerah memiliki karakter yang berbeda-beda. Sudah saya perintahkan dievaluasi," katanya.
Penyesuaian;
Terdapat tiga jalur dalam PPDB tahun ini, yakni jalur zonasi, jalur prestasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali. Melalui jalur zonasi, sekolah negeri wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili sesuai zona yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Perubahan kuota ditujukan bagi gubernur dan bupati/walikota yang perlu melakukan penyesuaian karena kondisi di daerah yang tidak memungkinkan untuk penerapan sistem zonasi secara optimal.
Penerimaan siswa lewat jalur prestasi ditentukan oleh nilai ujian nasional serta prestasi di bidang akademik maupun non-akademik. Sedangkan jalur perpindahan tugas orang tua/wali memungkinkan siswa yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali bersekolah di luar zonasinya.
PPDB sistem zonasi ini menuai protes dari orangtua di sejumlah daerah, termasuk unjuk rasa yang dilakukan pada hari Rabu (19/06) di Surabaya. Banyak dari mereka mengeluh sistem ini membuat anak mereka sulit diterima di sekolah negeri.
Di sisi lain, pemerintah mengatakan sistem zonasi bertujuan mempercepat pemerataan pendidikan.@Riduan_skrinews sumsel
Postingan Populer
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com--Tak Terima Namanya Dicatut Dan Dipalsukan Tanda Tangannya 2 (dua) Warga Desa Bandar Setia Dusun Karang R...
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Telah terjadi musibah kebakaran yang menimpa warga desa Mali iha kecamatan Kodi Sumba Barat Daya Provinsi Nusa Tengg...
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com- Terkait Pemberitaan Pemalsuan Tanda Tangan 2 (dua) Warga Bandar Setia Dusun Karang Rejo Yang Berinisial S...
-
Salah satu penerima manfaat RLH 2023 hingga 2024 haknya belum diberikan oleh pemerintah desa waitaru SBD - SuaraIndonesia1.Com, Kementerian ...
-
Nasional-Skrinews.Com.Bitung. Seiring terjadi Kejadian perkelahian antar kampung tinombala atas dan bawah, kecamatan maesa, kelurahan p...
-
GOWA - JAKARTA | SKRINEWS. COM/ Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan kebersamaan, "Alumni dari SMA Salis angkatan 85 Sung...
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Program pemasangan meteran listrik gratis untuk masyarakat kurang mampu di Desa WeeKabala, Kecamatan Loura Sumba Bar...


