BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

IBu Rumah Tangga Bisnis Togel Onlaine", Disikat Team Tarsius Polres Bitung,.



NASIONAL-SKRINEWS.COM.BITUNG.
Akhirnya ibu Rumah tangga diciduk Oleh Team Tarsius Polres Bitung, Karena Melakukan Kegiatan Bisnis Judi Togel Online dengan keuntungan  mencapai Jutaan Rupiah,

Judi togel Online semakin Marak dikota bitung Bayangkan saja bukan hanya kaum adam yang melakukan bisnis haram tersebut dengan kaum Hawa pun ikut tampil,

Penangkapan judi togel dilakukan Oleh team Tarsius Polres Bitung, Di Pimpin Oleh Katim Tarsius Wilayah Timur IPDA TUEGEH D.DARUS.S.Sos melakukan pengungkapan dan penangkapan tersangka Penjudian yang terjadi pada hari Jumat tgl  19 Juli  2019 jam 14.10 wita di kel. Manembo - Nembo tengah Lingk. I  Kec. Matuari Kota Bitung

Setelah Dikonfirmasi kepada Katim Tarsius Tuegeh D. Darus.S.Sos. Di Cafe Wang, Hari ini Tanggal 20/07/ 2019, Membenarkan Kejadian Ini,

Darus Juga Menyampaikan kalau  Penangkapan tersebut Dilakukan di hari Jumat Kemarin tanggal 19 Juli 2019 jam 14.10 wita di kelurahan Manembo - Nembo Tengah (Belakang RSUD manembo-Nembo) Kec. Matuari Kota Bitung

Lanjut Darus Tersangka adalah Perempuan Ibu Rumah tangga, inisial NP Alias (Novi) Bitung, 16 November 1986/ 34 thn. Islam IRT SMA Sudah kawin Kel. kelurahan Menembo - Nembo Tengah Lingk. I Kec. Matuari Kota Bitung diamankan di kelurahan Manembo - Nembo Tengah lingk. I  Kec. Matuari Kota Bitung.

Pelaku tersebut membuka perjudian Togel yang beralamatkan di kel. Manembo -Nembo Tengah Lingk. I Kec. Matuari Kota Bitung.

beberapa masyarakat yang
bersomisili di lingkungan I dan sekitarnya memasang nomor togel dengan menggunakan uang taruhan.
Pelaku melakukan perjudian togel jenis Singapura, Sidney & Hongkong dengan omset Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) Perhari. Ucap Darus

kemudian hasil penjualan kupon togel di storkan ke rekening bandar togel lewat ATM BRI hal tersebut sudah berjalan sejak bulan februari 2019 sampai sekarang ini. Jelas Darus.

Pelaku akan di jerat dengan Pasal 303 KUHP Sub. Pasal 303 Bis KUHP. Dengan ancaman hukuman 4 sampai 10 tahun ungkap Darus.

(Jmmy is)
« PREV
NEXT »