BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

KADES MANU TOGHI TABRAK UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 1999 TENTANG PENYELENGGARA NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS DARI KORUPSI, KOLUSI, DAN NEPOTISME

Agustinus Mete,Frans Pati Dena,Samuel jama Nuna , Masyakat Desa MANU Toghi saat Mendatangi Media Skrinews pada tanggal 17 Juli 2019.



 Manu Toghi Kodi Blaghar,Skrinews.com

bahwa penyelenggaraan Negara mempunyai peranan yang sangat menentukan dalam penyelenggaraan negara untuk mencapai cita-cita perjuangan bangsa mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945;
IGNATIUS NDARA DIMU,KADES  MANU TOGHI KECAMATAN KODI BALAGHAR  SUMBA BARAT DAYA.


 Seperti apa Penegasan di atas,Khususunya Kami di desa MANU TOGHI Kecamatan Kodi Blaghar Sumba barat Daya Nusa tenggara Timur, Sama Sekali belum di terapakan  bukti Dan Fakata Dana ADD - DD  tahun anggaran 2016, seperti yang ada di APBDES,FIKTIF
 Seperti Program pemberdayaan Masyarakat  ada  63 unit PLTS,jamban 20 buah,jalan sertu, 1500 M,Deker ada 4 Buah  itu yang ada di  Rencana anggaran Belanja( RAB Tahun Anggaran 2016  tidak ada bukti Fisik
APBDES  DESA MANU TAGHI , TAHUN ANGGARAN 2016-2017- 2018


Penyelenggara Negara yang bersih adalah Penyelenggara Negara yang menaati asas-asas umum penyelenggaraan negara dan bebas dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta perbuatan tercela lainnya.


Tapi fakta yang terjadi kami di Desa MANU TOGHI Pemberdayaan itu di peruntukan  Ke perangkat desa seperti PLTS Yang menikmati  itu adalah APARAT DESA MANU TOGHI
Pada hal aturan menegaskan
Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi.
 
 Pada hal di BAB VI Sudah Menjelaskan

PERAN SERTA MASYARAKAT



Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara merupakan hak dan tanggung jawab masyarakat untuk ikut mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih.

Hubungan antara Penyelenggara Negara dan masyarakat dilaksanakan dengan berpegang teguh pada asas-asas umum penyelenggaraan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diwujudkan dalam bentuk :

hak mencari, memperoleh. dan memberikan informasi tentang penyelenggaraan negara;

hak untuk memperoleh pelayanan yang sama dan adil dari Penyelenggara Negara; tapi keadilan kami itu kami sebagai Masyarakat Desa  MANU Toghi belum Merasakan ungkapnya dengan Kesal dan menyedihkan

Hak menyampaikan saran dan pendapat serta bertanggung jawab terhadap kebijakan Penyelenggara Negara; dan

hak memperoleh perlindungan hukum

diminta hadir dalam proses penyelidikan penyidikan, dan di sidang pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi, atau saksi ahli, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan menaati norma agama dan norma sosial lainnya.


Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (I) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

 Lebih anehnya lagi Penyusunan RAB 2016,  dan ketika Dana ADD- DD,di Cairkan  di peruntukan IGNATUS NDARA DIMU SEBAGAI KADES DI MANU TOGHI,pernyataan saya siap pertanggung jawabkan di Depan Hukum tandas frans cs

 Atas laporan masyarakat Desa MANU Toghi ,Media Skrinews  menelpon   danSMS  Kades Ignatius Ndara Dimu tapi  henpon genggamnya aktif tapi tidak angkat dan di SMSpun juga tidak balas,(Liputan  Tibo)
« PREV
NEXT »