BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Kepala Desa Kuok Menabrak Aturan Aturan Yang Telah Di Tetapkan Oleh Pemerintah.


SKRINEWS SUMATERA
Kuok.
Pemerintah desa Kuok kecamatan kuok kabupaten Kampar provinsi Riau, terkesan mengangkangi peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia terkait dengan alokasi dana desa.

Pasalnya, Pemerintah desa kuok membangun drainase yang bersumber dari dana desa di jalan yang berstatus jalan kabupaten, tepatnya di wilayah jalan gemas desa kuok, seharusnya itu drenase harus mengunakan dana kabupaten, bukan dana desa.

Untuk keseimbangan berita, sesuai dengan undang-undang pers nomor 40 tahun 1999, awak media konfirmasi kepala desa Kuok, dan kepala desa Kuok membantah, itu dana nya terpisah, itu perbaiki jalan dana dari kabupaten, dan drenase nya baru dana desa.

Dan selanjutnya awak media, konfirmasi BPMPD kampar, lewat via telepon, PMD tidak membenarkan, membangun drenase di arena jalan kabupaten, mengunakan dana desa, itu salah dan sudah melanggar aturan yang di tetapkan oleh negara, ungkapan nya.


Editor Hendra
Penulis Mudisi maryono
« PREV
NEXT »